Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PMN untuk 5 BUMN Diperkirakan Cair September

Kompas.com - 28/08/2020, 18:40 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan bakal mencairkan Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk lima BUMN sebagai bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Meirijal Nur mengatakan, pencairan PMN bakal dilakukan mulai September mendatang.

Menurutnya, proses pencairan bantuan pemerintah kepada BUMN yang terdampak pandemi tersebut membutuhkan waktu dan saat ini dalam proses finalisasi.

"Perarturan Pemerintah sedang proses. Mungkin September bisa kita cairkan ke BUMN penerima PMN," jelas Meirijal dalam bincang diskusi virtual, Jumat (28/8/2020).

Baca juga: PMN Diklaim Jadi Kunci Penyelesaian Kasus Jiwasraya

Untuk diketahui, dalam PEN pemerintah mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan korporasi Rp 53,57 triliun.

Rinciannya, Rp 20,5 triliun untuk PMN kepada BUMN. Sementara sisanya sebesar Rp 29,65 triliun untuk talangan modal kerja, dan Rp 3,42 triliun untu penempatan dana padat karya.

Terdapat lima BUMN yang mendapat PEM dalam rangka PEN. Di antaranya yakni PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) sebesar Rp 5 triliun, PT Hutama Karya sebesar Rp 7,5 triliun, PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) sebesar Rp 6 triliun.

Adapula PMN kepada PT Permodalan Nasional Mandani (PNM) sebesar Rp 1,5 triliun, dan PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (ITDC) sebesar Rp 500 miliar.

Meirijal menjelaskan, untuk mencairkan PMN tersebut, dibutuhkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai basis hukum mengingat ini merupakan proses alokasi investasi dari pemerintah.

Artinya, ada pergeseran antara pembiayaan above the line ke below the line atau ke investasi yang dipisahkan.

Baca juga: Daftar 7 BUMN yang Tetap Rugi Meski Sudah Disuntik PMN

"Karena harus dipisahkan, makanya butuh PP," ujar dia.

PP tersebut merupakan aturan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020. Beleid tersebut diterbitkan pada Juni.

Kalaupun tidak bisa terbit pada kuartal ketiga, Meirijal menjelaskan, suntikan modal kepada lima BUMN maksimal dapat dilaksanakan pada kuartal keempat.

Apabila sudah diresmikan melalui PP, ia berharap, PMN dapat segera diserap oleh BUMN dan mampu berdampak pada perekonomian. Khususnya dalam menyokong ekonomi pada kuartal keempat hingga tahun depan.

Meirijal mengakui belum bisa menghitung seberapa besar dampak PMN kepada perekonomian secara kuantitatif atau angka. Tapi, secara kualitatif, kebijakan PMN diyakini dapat menggerakkan ekonomi.

Ia memberikan contoh PMN untuk PT PNM yang menyalurkan kredit untuk usaha mikro.

"Ini akan sangat berdampak pada masyarakat ekonomi bawah yang di situ ada ibu-ibu rumah tangga yang suaminya terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Mereka jadi backbone kehidupan rumah tangga. Nah mereka yang menjadi subject penerima bantuan UMKM dari PNM," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com