Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementan Jelaskan Aturan Budidaya Ganja Jadi Tanaman Obat

Kompas.com - 30/08/2020, 11:12 WIB
Muhammad Idris

Penulis

"Tapi saat ini belum dijumpai satu pun petani ganja yang menjadi petani legal, dan menjadi binaan Kementan," kata dia.

Baca juga: Syarat bagi PNS yang Ingin Poligami

Menurut Tommy, Kementan memang memberikan ijin usaha budidaya pada tanaman sebagaimana yang disebutkan dalam Kepmentan Nomor 104 Tahun 2020, namun dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

"Penyalahgunaan tanaman menjadi bagian tersendiri dan tentunya ada pengaturannya tersendiri," imbuh dia.

Ia menekankan, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo konsisten dan berkomitmen mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Oleh sebab itu, beleid yang telah diterbitkan terbitkan tersebut akan dicabut dahulu untuk direvisi.

"Maka Kepmentan Nomor 104 Tahun 2020 tersebut sementara akan dicabut untuk dikaji kembali dan segera dilakukan revisi berkoordinasi dengan stakeholder terkait," kata Tommy.

Dicabut sementara

Kepmentan 104/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian, dicabut sementara untuk selanjutnya dikaji kembali dan segera dilakukan revisi bersama pihak terkait, seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Kesehatan, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

Baca juga: Besaran Gaji TNI Plus Tunjangannya, dari Tamtama hingga Jenderal

Tanaman ganja, yang termasuk dalam psikotropika, selama ini telah masuk dalam kelompok tanaman obat sejak 2006 melalui Kepmentan 511/2006 tentang Jenis Komoditi Tanaman Binaan Direktorat Jenderal Perkebunan, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dan Direktorat Jenderal Hortikultura.

Pada 2006, pembinaan yang dilakukan adalah mengalihkan petani ganja untuk bertanam jenis tanaman produktif lainnya dan memusnahkan tanaman ganja yang ada saat itu.

Pengaturan ganja sebagai kelompok komoditas tanaman obat, hanya bagi tanaman ganja yang ditanam untuk kepentingan pelayanan medis dan atau ilmu pengetahuan, dan secara legal oleh UU Narkotika.

"Saat ini, belum dijumpai satu pun petani ganja yang menjadi petani legal, dan menjadi binaan Kementan," tulis Tommy.

Baca juga: Mengintip Besaran Gaji Polisi, Lengkap dari Tamtama hingga Jenderal

(Sumber: KOMPAS.com/Yohana Artha Uly | Editor: Bambang P. Jatmiko)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com