Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenaikan Tarif Cukai Rokok Tahun Depan Telah Pertimbangkan Dampak Covid-19

Kompas.com - 30/08/2020, 20:58 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memastikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok akan naik sebesar Rp 172,8 triliun pada tahun 2021.

Angka tersebut naik 4,8 persen dari target tahun ini sebesar Rp 164,9 triliun. Kenaikan tarif ini akan diumumkan pada akhir September 2020 mendatang.

Hal itu masih menjadi polemik lantaran kenaikan tarif CHT sekitar 23 persen tahun 2020 ini tidak menghasilkan penerimaan yang optimal.

Baca juga: Kenaikan Tarif Cukai Rokok Bisa Diumumkan Akhir September 2020

Kenaikan tarif cukai rokok pun sejalan dengan target penerimaan akhir 2021. Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mematok penerimaan penerimaan cukai sebesar Rp 178,5 triliun.

Angka tersebut naik 3,6 persen secara tahunan atau year on year (yoy) dibanding outlook akhir tahun ini yang mencapai Rp 172,2 triliun.

Terkait hal tersebut, Kepala Sub Direktorat Tarif Cukai & Harga Dasar Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kemenkeu Sunaryo mengatakan, kenaikan tarif cukai rokok tahun depan telah mempertimbangkan adanya dampak pandemi Covid-19 dan asumsi makro tahun 2021.

"Asumsi makro akan menjadi pertimbangan dalam pembuatan policy dan penentuan target cukai di tahun 2021," kata Sunaryo dalam webinar Akurat 'Rasionalitas Target Cukai 2021' di Jakarta Minggu (30/8/2020).

Baca juga: Kenaikan Cukai Rokok Harus Akomodir Segala Kepentingan, Buat Apa ?

Ada empat aspek yang menjadi pertimbangan pemerintah soal kenaikan cukai hasil tembakau pada 2021. Pertama, hasil survei dampak pandemi Covid-19 terhadap kinerja reksan cukai yang menunjukan secara umum masih memiliki ketahanan untuk melindungi tenaga kerja (padat karya).

Kedua, berdasarkan hasil kajian, secara umum kontributor utama mengalami penurunan baik secara volume maupun nominal cukai.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com