Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenaikan Tarif Cukai Rokok Tahun Depan Telah Pertimbangkan Dampak Covid-19

Kompas.com - 30/08/2020, 20:58 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memastikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok akan naik sebesar Rp 172,8 triliun pada tahun 2021.

Angka tersebut naik 4,8 persen dari target tahun ini sebesar Rp 164,9 triliun. Kenaikan tarif ini akan diumumkan pada akhir September 2020 mendatang.

Hal itu masih menjadi polemik lantaran kenaikan tarif CHT sekitar 23 persen tahun 2020 ini tidak menghasilkan penerimaan yang optimal.

Baca juga: Kenaikan Tarif Cukai Rokok Bisa Diumumkan Akhir September 2020

Kenaikan tarif cukai rokok pun sejalan dengan target penerimaan akhir 2021. Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mematok penerimaan penerimaan cukai sebesar Rp 178,5 triliun.

Angka tersebut naik 3,6 persen secara tahunan atau year on year (yoy) dibanding outlook akhir tahun ini yang mencapai Rp 172,2 triliun.

Terkait hal tersebut, Kepala Sub Direktorat Tarif Cukai & Harga Dasar Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kemenkeu Sunaryo mengatakan, kenaikan tarif cukai rokok tahun depan telah mempertimbangkan adanya dampak pandemi Covid-19 dan asumsi makro tahun 2021.

"Asumsi makro akan menjadi pertimbangan dalam pembuatan policy dan penentuan target cukai di tahun 2021," kata Sunaryo dalam webinar Akurat 'Rasionalitas Target Cukai 2021' di Jakarta Minggu (30/8/2020).

Baca juga: Kenaikan Cukai Rokok Harus Akomodir Segala Kepentingan, Buat Apa ?

Ada empat aspek yang menjadi pertimbangan pemerintah soal kenaikan cukai hasil tembakau pada 2021. Pertama, hasil survei dampak pandemi Covid-19 terhadap kinerja reksan cukai yang menunjukan secara umum masih memiliki ketahanan untuk melindungi tenaga kerja (padat karya).

Kedua, berdasarkan hasil kajian, secara umum kontributor utama mengalami penurunan baik secara volume maupun nominal cukai.

 

Ketiga, berdasarkan monitoring HTP, pabrikan belum sepenuhnya melakukan fully shifted atau forward shifting, kondisi saat ini pabrikan masih menalangi (backward shifting). Keempat, titik optimum menjadi penentuan target 2021 yang tidak serta merta penambahan beban berkorelasi positif terhadap sektor penerimaan.

Menurut Sunaryo, dalam praktiknya, performa cukai hasil tembakau (CHT) tahun 2012 sampai 2018 secara nominal, produksinya terus menurun, prevalensi total global juga turun, namun penerimaan cukai tercapai dan meningkat secara nominal serta proporsional.

Dengan demikian, kenaikan CHT tidak hanya mempertimbangkan penerimaan negara. Sebab, tidak serta merta penambahan tarif cukai dapat menambah penerimaan.

Baca juga: Kinerja Industri Menurun akibat Corona, Bagaimana Kenaikan Cukai Rokok?

"Makanya ini tantangan bagi kita ini sendiri untuk membuat solusi. Bagaimana dengan situasi yang seperti ini bisa tumbuh penerimaan cukai tetapi pertimbangannya dari industri dan kesehatan bisa optimum," ujarnya.

Adapun Sekretaris Jenderal Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Willem Petrus Riwu memprediksi volume produksi rokok bakal anjlok signifikan imbas dari pandemi Covid-19 dan kenaikan cukai rokok ini.

Sehingga, kata dia, perlu ada roadmap atau peta jalan yang jelas dan memberi kepastian terhadap industri ini.

Ia menerangkan, estimasi penerimaan negara dari cukai akan terkoreksi menjadi Rp 165 triliun atau turun dari target penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang ditetapkan sebesar Rp 173,14 triliun.

Sehingga, untuk tetap mempertahankan kinerja Industri Hasil Tembakau (IHT), pemerintah harus segera menyelesaikan roadmap.

"Kondisi IHT saat ini sangat terhimpit, perlu komitmen bersama pemerintah dan pemangku lepentingan lainnya untuk memberi masa pemulihan. Dan berhenti menerbitkan kebijakan yang menciptakan ketidakpastian usaha selama 3 tahun bagi usaha IHT selama masa pemulihan," ungkap Willem.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com