JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 68 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Impor Alas Kaki, Elektronik, dan Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga. Tujuannya untuk menekan impor barang konsumsi yang masuk ke Indonesia.
Permendag ini ditetapkan sejak 19 Agustus 2020 dan mulai berlaku 28 Agustus 2020. Dalam beleid itu, terdapat tiga jenis kelompok barang yang diatur tata niaganya dengan jumlah total pos tarif/HS sebanyak 11 HS.
Untuk kelompok alas kaki yang diatur adalah alas kaki dengan sol dari karet dengan pos tarif/HS 6404.11.10, 6404.11.20, 6404.11.90, 6404.19.00, dan 6404.20.00.
Baca juga: Ikut Tren Gowes, Begini Cara Beli Sepeda via Online dengan Aman
Sedangkan, untuk elektronik yang diatur adalah mesin pengatur suhu udara dengan pos tarif/HS 8415.10.10 dan 8415.10.90. Kemudian, untuk sepeda roda dua dan roda tiga yang diatur adalah pos tarif/HS 8712.00.10, 8712.00.20, 8712.00.30, dan 8712.00.90.
Agus mengatakan, pada Mei-Juni 2020 terjadi kenaikan impor barang konsumsi sebesar 50,64 persen dengan produk berupa tank, makanan dan minuman, alas kaki, elektronik, dan sebagainya. Bahkan, terdapat beberapa barang yang nilai pertumbuhannya di atas 70 persen.
"Untuk itu, Kemendag perlu melakukan pengaturan impor terhadap barang-barang tersebut,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin (31/8/2020).
Sebelumnya komoditas alas kaki dan elektronik diatur dalam Permendag Nomor 87 Tahun 2015 jo Permendag Nomor 28 Tahun 2020 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu.
Dalam beleid itu, hanya mewajibkan Laporan Surveyor (LS) dan mekanisme pemeriksaan dokumen impor dilakukan setelah melewati kawasan pabean (post border). Sedangkan, untuk komoditas sepeda sebelumnya tidak diatur tata niaga impornya.
Maka, dengan Permendag Nomor 68 Tahun 2020, para pelaku usaha kini wajib memiliki Persetujuan Impor (PI) dan LS untuk pemenuhan persyaratan impor komoditas tersebut.
"Selain itu, mekanisme pengawasan yang dilakukan juga mengalami perubahan, yang semula dilakukan di luar kawasan pabean (post border) kini dilakukan di kawasan pabean (border),” imbuh Agus.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.