Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Subsidi Gaji, Menaker: Pekerja Tidak Harus Buka Rekening di Bank BUMN

Kompas.com - 31/08/2020, 09:05 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan para pekerja penerima bantuan subsidi upah/gaji dari pemerintah yang menggunakan rekening bank swasta tetap akan mendapatkan haknya. Meski memang memerlukan waktu dan tidak secepat pemegang rekening bank-bank milik pemerintah (Himbara).

"Mungkin teman-teman menggunakan bank swasta ada waktu, tapi kalau bank pemerintah relatif bisa ditransfer saat itu," ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (30/8/2020).

Dia menyebutkan, rata-rata pekerja penerima bantuan subsidi gaji memang menggunakan rekening bank-bank BUMN.

"Yang saya lihat memang 60:40, 60 persen itu bank pemerintah, 40 persen itu bank-bank swasta," ucapnya.

Baca juga: Subsidi Gaji Belum Masuk Rekening, Apa yang Perlu Dilakukan?

Menaker juga mendorong kepada pekerja dan juga pemberi kerja agar segera melaporkan nomor rekening calon penerima bantuan subsidi gaji sebelum tenggat waktu yang diberikan oleh BP Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) berakhir pada hari ini (31/8/2020).

Ida menekankan, pekerja tidak perlu membuka rekening bank pemerintah atau beralih ke bank Himbara tersebut hanya untuk mendapatkan subsidi gaji.  Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tidak menyebut spesifikasi rekening yang digunakan.

"Bank pemerintah sebagai penyalur, tapi program penerimanya tidak harus bank pemerintah. Jadi teman-teman silahan menyerahkan tidak harus bank pemerintah, tetapi harus aktif," ujarnya.

"Bank pemerintah hanya menyalurkan saja. Selanjutnya ditransfer sesuai nomor rekeningnya teman-teman pekerja," lanjut dia.

Baca juga: UMKM Masih Bisa Mendaftar untuk Dapat BLT Rp 2,4 Juta, Ini Caranya

Selain itu, dia juga ingin menambah jumlah target penyaluran subsidi gaji yang awalnya (batch pertama) 2,5 juta pekerja, menjadi 3 juta orang untuk tahap penyaluran kedua.

"Kemarin 2,5 juta diberikan datanya oleh BPJS Ketenagakerjaan. Minggu ini, Senin kami akan meminta tidak 2,5 juta tapi 3 juta untuk kami proses selanjutnya. Jadi mudah-mudahan kami naikkan dari 2,5 juta, jadi 3 juta untuk mempercepat penyaluran," katanya.

Sebagai informasi, pemerintah menganggarkan Rp 37,7 triliun untuk bantuan subsidi gaji yang disalurkan kepada 15,7 juta pekerja swasta (Non-BUMN/BUMD serta Non-PNS) senilai Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan.

Dengan kriteria pekerja tersebut harus berpenghasilan di bawah Rp 5 juta dan aktif menjadi peserta BPJamsostek hingga 30 Juni 2020.

Baca juga: Subsidi Gaji, Hari Ini Terakhir Serahkan Nomor Rekening Pekerja

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com