KOMPAS.com – PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) melalui PT Pertagas Niaga melakukan inovasi dan amandemen Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) dengan PT Pupuk Iskandar Muda (PIM).
Direktur Komersial PGN Faris Aziz mengungkapkan, berdasarkan amandemen PJBG ini, kebutuhan PIM akan dipasok dari sumber gas Medco dengan volume 54 billion british thermal unit per day (BBTUD).
Pasokan ini pun akan berjalan dengan kontrak suplai selama 13 tahun yang dapat mulai dialirkan Juni 2020 hingga Mei 2033.
Penandatanganan ini dilakukan secara virtual oleh Direktur Utama PT Pertagas Niaga Linda Sunarti dan Direktur Utama PT Pupuk Iskandar Muda, (31/8/2020).
Faris menerangkan, pengaliran gas Medco ke PIM dilakukan melalui mekanisme operasi yang terintegrasi PGN Grup untuk menjamin kestabilan suplai permintaan di Sumatera bagian utara.
Baca juga: Pandemi, PGN Tetap Kembangan Infrastruktur dan Layanan Gas Bumi
Langkah ini juga melibatkan berbagai sumber gas, seperti PT Pertamina Hulu Energi (PHE), liquefied natural gas (LNG) dan permintaan lainnya selain PIM, yaitu industri dan PLN.
PJBG ini pun sebagai tindak lanjut dari implementasi Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) 89.K/2020 yang mengatur penurunan harga gas bumi di sektor industri tertentu.
“PIM masuk ke dalam tujuh sektor yang mendapatkan penurunan harga gas menjadi 6,61 dollar AS per million british thermal unit (MBTU),” ujar Faris seperti keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.
Lewat langkah ini, Faris berharap alokasi gas yang disepakati dapat menjamin ketahanan pasokan gas di PIM agar dapat beroperasi dengan optimal.
Baca juga: Implementasikan Kepmen ESDM, PGN Tanda Tangani PJBG dengan PT ELB
Terlebih lagi, pada tahun 2020 ini, PIM akan menyelesaikan target alokasi pendistribusian pupuk urea sekitar 300.000 ton dan ammonia sekitar 180.000 ton.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.