Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Larang Anak di Bawah 12 Tahun Gunakan Skuter Listrik

Kompas.com - 31/08/2020, 18:06 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Dalam beleid tersebut mengatur penggunaan Skuter Listrik, Sepeda Listrik, Hoverboard, Sepeda Roda Satu (Unicycle) dan Otopet.

Salah satu aturannya, anak berusia di bawah 12 tahun dilarang menggunakan kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik itu.

Baca juga: Aturan Terbit, GrabWheels Kembali Beroperasi di Jakarta

“Penggunanya harus menggunakan helm dan usia minimalnya di atas 12 tahun. Tidak boleh mengangkut orang kalau tidak ada tempat duduknya, artinya kalau tidak ada tempat duduknya tidak boleh berboncengan,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi saat konferensi pers virtual, Senin (31/8/2020).

Dalam regulasi tersebut juga dijelaskan bahwa masing-masing kendaraan yang digunakan juga harus memiliki kelengkapan untuk mendukung keselamatan.

Misalnya seperti skuter dan sepeda listrik wajib dilengkapi lampu, klakson, alat pemantul cahaya, dan batas kecepatannya tak lebih dari 25 kilometer per jam (kpj).

Sementara itu, untuk hoverboard, otopet, dan unicycle, batas kecepatan paling tinggi hanya 6 kpj. Nantinya kelengkapan tersebut akan menjadi standar yang wajib ditaati pemilik atau penggunaannya.

Baca juga: Menhub Minta Penyewaan Sepeda dan Skuter Listrik Tak Dimonopoli Perusahaan Besar

“Syarat penggunaannya, tertib dengan memerhatikan keselamatan pengguna jalan, tetap memprioritaskan pejalan kaki, jaga jarak aman dengan pengguna jalan lain, harus konsenterasi, usia 12-15 tahun harus didampingi orang dewasa,” kata Budi.

Selanjutnya, pengguna kendaraan tersebut harus mengoperasikannya di jalur khusus atau di kawasan tertentu.

 

Lalu, harus tertib dengan memerhatikan keselamatan pengguna jalan lain, tetap memprioritaskan pejalan kaki, jaga jarak aman dengan pengguna jalan lain dan harus berkonsenterasi.

“Area operasinya yang tidak tersedia lajur khusus dapat dioperasikan di trotoar dengan kapasitas memadai menampung pejalan kaki dan kendaraan tertentu. Nanti diatur lebih lanjut dengan peraturan daerah. DKI itu mensyaratkan itu tidak boleh di trotoar dan JPO,” ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Whats New
Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Whats New
Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Whats New
Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Work Smart
Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Earn Smart
Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Whats New
Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Earn Smart
Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Earn Smart
Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Whats New
Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Work Smart
Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Whats New
IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

Whats New
Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Whats New
Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Work Smart
Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com