Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Soal Penggunaan Sepeda Tinggal Menunggu Persetujuan Presiden Jokowi

Kompas.com - 31/08/2020, 18:44 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan tengah merampungkan aturan soal pedoman penggunaan sepeda di jalan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, aturan tersebut saat ini dalam tahap finalisasi.

“Tentang sepeda belum kami sampaikan, karena masih tahap finalisasi,” ujar Budi saat konferensi pers virtual, Senin (31/8/2020).

Baca juga: Gowes Kembali Populer, Apakah Astra Bakal Produksi Lagi Sepeda Federal?

Budi menambahkan, aturan tersebut saat ini telah dikirimkan ke Presiden Joko Widodo. Pihaknya tinggal menunggu persetujuan dari Kepala Negara terkait aturan soal sepeda tersebut.

“Sekarang semua peraturan menteri harus persetujuan presiden. Sekarang sudah maju ke Setneg untuk meminta persetujuan presiden,” kata Budi.

Sebelumnya, Budi mengatakan ada lima poin yang akan dibahas dalam aturan ini. Pertama, pengguna sepeda dilarang untuk mengangkut penumpang atau berboncengan, kecuali sepeda tersebut memang dilangkapi dengan tempat duduk penumpang.

Baca juga: Coba Sepeda Buatan Bogor, Menperin Sebut Lebih Baik dari Brompton

Kedua, pengguna sepeda juga dilarang untuk mengoperasikan perangkat seluler seperti handphone ketika sedang bersepeda.

Ketiga, pengguna sepeda juga dilarang menggunakan payung pada saat berkendara, kecuali bagi pedagang asongan. Namun, penggunaan payung bagi pedagang asongan juga dibatasi, yakni hanya diperbolehkan untuk dibuka ketika sedang berhenti.

Keempat, Kemenhub juga melarang pengguna sepeda untuk berjalan secara berdampingan dengan kendaraan lain, kecuali diatur rambu lalu lintas.

Kelima, Kemenhub akan membatasi jumlah pesepeda dalam suatu jalur. Kemenhub tidak membolehkan lebih dari dua pesepeda berjalan secara berdampingan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com