Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tekan Impor, Kemenperin Tambah Penerapan SNI pada Logam

Kompas.com - 31/08/2020, 19:35 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian akan menambah penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang bersifat wajib terhadap sejumlah produk logam.

Hal ini bertujuan untuk memperkokoh daya saing industri logam di tanah air sekaligus juga mengamankan pasar dalam negeri.

"Masih terdapat ribuan SNI sukarela bidang industri yang bersifat tidak mengikat dan berpotensi untuk kita wajibkan dalam rangka pengamanan pasar dalam negeri, termasuk untuk sektor industri logam," kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin Doddy Rahadi dalam keterangan tertulis, Senin (31/8/2020).

Baca juga: Baja Impor dengan SNI Palsu Bisa Ganggu Proyek Infrastruktur Nasional

Menurutnya, penerapan SNI wajib dinilai dapat menekan impor yang tidak bertanggung jawab. Doddy menyebutkan, saat ini terdapat 147 kode HS yang tersebar pada 28 SNI wajib sektor logam.

"Jadi, kita dapat mengawasi dan melakukan tindakan hukum sehingga penyerapan pasar terhadap produk industri nasional bisa lebih optimal. Contohnya bagi industri baja," tuturnya.

Doddy menambahkan, untuk mewujudkan target substitusi impor sebesar 35 persen pada tahun 2022, perlu adanya penguatan industri dalam negeri dan pembatasan impor produk yang sudah dapat diproduksi oleh industri dalam negeri seperti produk baja lapis aluminium-seng (BjLAS).

Langkah-langkah yang akan dilakukan antara lain memperbanyak SNI dan technical barrier untuk mengontrol impor produk, simplifikasi prosedur SNI, penyiapan organisasi di industri, pengawasan dan penegakan hukum, memperbanyak laboratorium uji, merampingkan LSPro, serta memperketat SPPT SNI.

"Dengan langkah-langkah tersebut diharapkan pembatasan impor baja dapat dilakukan serta industri baja nasional mampu memenuhi kebutuhan baja dalam negeri sehingga target substitusi impor 35 persen pada tahun 2022 dapat tercapai," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com