Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Targetkan Seluruh Jembatan Timbang Bisa Uji KIR Elektronik di 2021

Kompas.com - 31/08/2020, 20:18 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan mengakui belum semua Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) dilengkapi Uji KIR Elektronik atau Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUE).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan, saat ini baru sekitar 40 persen UPPKB di seluruh Indonesua yang dilengkapi Uji KIR Elektronik atau Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUE).

“Untuk yang sudah menggunakan BLUE sudah 199 Dishub kabupaten/kota yang sekarang dari sekitar 500, jadi baru sekitar 40 persen yang menggunakan BLUE,” ujar Budi dalam konferensi pers virtual, Senin (31/8/2020).

Baca juga: "Jabatan Basah", Kepala Jembatan Timbang Jadi Posisi Favorit di Pemda

Budi menjelaskan, masih banyak Dinas Perhubungan di Kabupaten/Kota yang belum memenuhi syarat untuk melakukan Uji KIR elektronik.

“Masih banyak Dishub kabupaten/kota yang belum memenuhi syarat dari aspek alat, maupun personelnya yang mempunyai kualifikasi. Sehingga kita belum beri izin untuk dilaksanakan uji berkala,” kata Budi.

Budi menargetkan, di 2021 mendatang seluruh UPPKB bisa menerbitkan BLUE bagi kendaraan. Dengan begitu, tak ada lagi kendaraan yang kelebihan dimensi dan kapasitas bisa memalsukan dokumennya.

“Kewajiban saya di 2021, semua jembatan timbang, terminal, Dishub, termasuk kepolisian akan kita bantu dengan alat ini. Sehingga nanti bisa membaca bahwa di dalam kartu ada chip-nya, masalah identitas kendaraan. Jadi kalau yang palsu dengan dibaca menggunakan ini, (identitas kendaraan) enggak keluar,” ucap dia.

Sebelumnya, Polres Malang berhasil mengungkap kasus pemalsuan Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe). Padahal, berkas elektronik yang menjadi bukti lulus uji KIR atau uji kendaraan berkala itu baru diluncurkan oleh Kementerian Perhuhungan.

Baca juga: Menhub Ajak Surveyor Indonesia Digitalisasi Jembatan Timbang

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan, pihaknya sudah menangkap dua tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan itu.

Kedua pelaku berinisial K dan AG. K (43) merupakan warga Kepanjen, Kabupaten Malang, dan AG merupakan warga Desa Undaan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.

Andaru mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula saat petugas di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang memeriksa dokumen BLUe kendaraan truk bernomor polisi N 9452 UA.

Ketika dicek melalui alat pembaca BLUE, kartu yang dibawa pengendara truk itu tidak terdaftar dalam sistem.

Saat itu, petugas mencurigai bahwa kartu BLUE itu palsu dan dilaporkan ke Mapolres Malang.

Berdasarkan penyelidikan, polisi mendapati kartu BLUe itu didapat dari K. Pelaku K mengakui perbuatannya. Ia bekerja sama dengan pelaku berinisial AG.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com