Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jouska Bantah Kelola Saham Klien

Kompas.com - 01/09/2020, 15:38 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pendiri dan CEO PT Jouska Finansial Indonesia, Aakar Abyasa Fidzuno membantah pihaknya telah melampaui kewenangan dengan mengelola dana, bahkan mentransaksikan portofolio saham kliennya.

Ia bilang, selama ini Jouska tidak punya akses ke rekening saham nasabah, sehingga tidak bisa mengelola dana, apalagi memperjualbelikan saham klien.

Menurutnya, hanya ada dua pihak yang memiliki akses ke username dan password dari rekening dana nasabah, yaitu klien itu sendiri dan broker saham yang tergabung dalam PT Mahesa Strategis Indonesia (MSI).

Baca juga: Siap-siap, TikTok dkk Akan Tarik Pajak 10 Persen

"Sehingga tidak benar rekening klien bisa diakses dan dijual-belikan oleh Jouska," kata Aakar dalam konferensi pers virtual, Selasa (1/9/2020).

Aakar menjelaskan, Mahesa adalah semacam klub trading yang berisi kumpulan broker saham berlisensi, di mana dirinya merupakan pemegang saham mayoritas pasif, sehingga tidak terlibat dalam operasional Mahesa.

Meski demikian, ia menyebut bahwa Jouska dan Mahesa merupakan dua entitas berbeda dan tidak ada perjanjian kerja sama antara keduanya. Kata dia, Jouska tidak pernah menerima komisi atas transaksi saham klien yang dikelola oleh Mahesa.

"Jouska dan Mahesa juga berada di dua lokasi kantor yang berbeda dan kami tidak punya perjanjian kerja sama," kata Aakar.

Baca juga: Garuda Buka Lagi Penerbangan ke China

Ia mengatakan, kontrak klien dengan Jouska berbeda dan terpisah dari kontrak klien dengan Mahesa. Pada Jouska, kontrak klien hanya berisi tentang kegiatan advisory antara advisor Jouska dengan klien.

Sementara dengan Mahesa, klien Jouska sudah menandatangani surat kesepakatan bersama untuk ditransaksikan sahamnya oleh broker di Mahesa. Ini tertuang dalam pokok-pokok perjanjian.

Diantaranya, pada Pasal 1 surat kesepakatan bersama antara klien Jouska dan Mahesa, tertuang bahwa pihak pertama yang dalam hal ini adalah klien, menunjukan dan memberikan kuasa penuh kepada pihak kedua, yang dalam hal ini adalah Mahesa, untuk melakukan pembentukan portofolio atas nama klien.

Baca juga: Damai dengan Klien, CEO Jouska Sebut Sudah Gelontorkan Rp 13 Miliar

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com