Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] 3 Bank Penyalur BLT UMKM | Tarif Listrik Turun

Kompas.com - 02/09/2020, 07:16 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah sudah meluncurkan program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif sebesar Rp 2,4 juta kepada para pengusaha mikro yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Artikel seputar BLT UMKM menjadi berita terpopuler di kanal Money Kompas.com pada Selasa (1/9/2020).

Selain itu, terdapat beberapa berita yang masuk 5 daftar berita terpopuler. Apa saja? berikut daftarnya:

1. 3 Bank Jadi Penyalur BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Bagaimana kalau Tak Punya Rekening di Bank Tersebut?

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan, Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta per pelaku usaha mikro akan dibagikan langsung oleh pemerintah melalui rekening masing-masing.

Baca juga: Rincian Pelanggan PLN Nonsubsidi yang Tarif Listriknya Turun

"Jadi nanti dana itu akan dikirim langsung by name by addres ke si penerima dan bantuan ini akan dipakai untuk modal kerja mereka," ujar Teten dikutip dari siaran resminya, Selasa (1/9/2020).

Dia menyebutkan, bank yang menjadi penyalur untuk program ini adalah BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri. Lalu, bagaimana bila penerima BLT UMKM tidak mempunyai rekening di tiga bank tersebut? Baca artikel selengkapnya di sini.

2. Tarif Listrik Turun, PLN: Silahkan Nikmati...

PT PLN (Persero) menyatakan siap melaksanakan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, terkait penurunan tarif untuk pelanggan golongan rendah, seperti yang termuat dalam Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) tanggal 31 Agustus 2020.

Baca juga: BLT UMKM Rp 2,4 Juta Bisa Ditarik Pemerintah, Segera Datang ke Bank

Executive Vice President Communication and CSR PLN, Agung Murdifi mengatakan, dengan keputusan tersebut, tarif listrik untuk golongan rendah yang sebelumnya Rp 1.467 per kWh turun menjadi Rp 1.444,70 per kWh atau turun 22,5/kWh. "Penetapan ini berlaku untuk bulan Oktober sampai Desember 2020," katanya, dalam keterangan tertulis, Selasa (1/9/2020).

Lebih lanjut, Agung menjelaskan penurunan tarif listrik dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang terdampak Covid-19.

Baca artikel selengkapnya di sini.

3. Batas Pelaporan Rekening Subsidi Gaji dari HRD ke BPJS Ketenagakerjaan Diperpanjang

Pemerintah sudah mencairkan tahap awal Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji Rp 600.000. Pencairan BLT dilakukan dilakukan bertahap hingga akhir September.

Pada pencairan tahap pertama, program BLT BPJS Ketenagakerjaan atau bantuan BPJS ini belum seluruhnya diterima oleh pekerja yang memiliki gaji Rp 5 juta per bulan. Pada 27 Agustus lalu, pemerintah sudah mencairkan subsidi gaji karyawan ke 2,5 juta pekerja.

Pada minggu ini, pemerintah menargetkan ada tambahan 3 juta pekerja yang menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan. Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja, mengungkapkan batas waktu pelaporan rekening penerima subsidi gaji diperpanjang

Baca artikel selengkapnya di sini.

4. BLT UMKM Rp 2,4 Juta Paling Banyak Ditransfer ke Rekening BRI

Kementerian Keuangan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk Bantuan Presiden ( Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp 2,01 triliun untuk realisasi selanjutnya kepada 838,4 ribu penerima manfaat.

Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Turunkan Tarif Listrik

“SP2D sudah diterbitkan pada 28 Agustus 2020,” kata Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Adi Budiarso di Komisi VI DPR RI, Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa (1/9/2020).

Dengan diterbitkannya SP2D itu maka dalam waktu dekat pelaku usaha mikro tersebut segera mengantongi dana segar yang diharapkan mendorong kinerja usahanya sekaligus mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Baca artikel selengkapnya di sini.

5. Aturan Terbit, PNS Bakal Dapat Uang Pulsa hingga Rp 400.000 Per Bulan

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah meneken aturan terkait pemberian uang pulsa kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan nomor 394/KMK.02/2020 yang ditetapkan pada 31 Agustus 2020.

Pemberian uang atau tunjangan pulsa dilakukan untuk mendukung kegiatan bekerja yang sebagian besar dilakukan dari rumah akibat pandemi virus corona (Covid-19).

Baca artikel selengkapnya di sini.

Baca juga: Menaker: Pekerja yang Belum Terima Subsidi Gaji Mohon Bersabar...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com