Pembelian ini bukan hanya di pasar sekunder, tapi boleh membeli di pasar primer. Padahal setelah Orde Baru, BI tak lagi diberi wewenang untuk membeli surat utang di pasar primer. Dalam UU 23/1999, BI hanya boleh membeli surat utang di pasar sekunder.
"Independensi BI itu adanya pemisahan kebijakan moneter dengan kebijakan fiskal, bahwa BI tidak boleh beli SUN di pasar primer. Menempatkan BI dan OJK menjadi tidak independen ini berlawanan dengan reformasi," tuturnya.
Sementara mengutip draf RUU Sistem Keuangan yang diterima Kompas.com, beleid soal Dewan Moneter diatur dalam beberapa pasal. Pasal 7 ayat 3 RUU menyebut, penetapan kebijakan moneter dilakukan oleh dewan moneter.
Baca juga: Kenapa Subsidi Gaji Rp 600.000 yang Ditunggu Tak Kunjung Masuk Rekening?
Sementara itu, ketentuan pasal 9 yang menjelaskan bahwa pihak lain tidak bisa ikut campur dalam pelaksanaan tugas BI dihapus. Pasal kemudian diganti dengan disisipkannya 3 pasal baru, yakni pasal 9A, pasal 9B, dan pasal 9C.
Pasal tersebut menjelaskan, dewan moneter akan memimpin, mengkoordinasikan, dan mengarahkan kebijakan moneter sejalan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.
Dewan ini terdiri dari 5 anggota, yakni Menteri Keuangan, Menteri Perekonomian, Gubernur BI, Deputi Gubernur Senior BI, dan Ketua Dewan Komisioner OJK. Dewan moneter diketuai oleh Menteri Keuangan.
Apabila dipandang perlu, pemerintah dapat menambah beberapa orang menteri sebagai anggota penasehat kepada Dewan Moneter.
Di pasal 9C, keputusan dewan moneter diambil dengan musyawarah untuk mufakat. Bila Gubernur BI tidak memufakati hasil musyawarah, Gubernur BI dapat mengajukan pendapatnya kepada pemerintah. Poin ini juga yang dipersoalkan karena membuat peran gubernur dalam mengambil kebijakan moneter menjadi lemah.
Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Turunkan Tarif Listrik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.