Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Revisi UU Bank Indonesia, Pengawasan Perbankan Dikembalikan ke BI

Kompas.com - 02/09/2020, 10:15 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Isu pengalihan fungsi pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Bank Indonesia (BI) kembali menguak.

Hal tersebut bersumber dari bahan rapat Badan Legislasi (Baleg) mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.

Di dalam bahan rapat Baleg mengenai matriks persandingan yang diterima Kompas.com, terdapat perubahan dari isi pasal 34 dari UU BI yang saat ini berlaku.

Baca juga: Industri Jasa Keuangan Butuh Pengawasan Terintegrasi

Pada pasal 34 UU BI dijelaskan, tugas mengawasi bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen, dan dibentuk dengan undang-undang.

"Pembentukan lembaga pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dilaksanakan selambat-lambatnya 31 Desember 2002," jelas pasal 34 UU tersebut.

Meski akhirnya, OJK sendiri baru terbentuk pada tahun 2011 melalui UU Nomor 21 tahun 2011. Pengawasan perbankan pun beralih dari BI ke OJK pada 31 Desember 2013.

Adapun di dalam versi RUU BI pasal 34 ayat (1) dijelaskan tugas mengawasi bank yang selama ini dilaksanakan oleh OJK dialihkan kepada BI.

"Pengalihan tugas mengawasi bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember 2023," jelas dokumen tersebut.

Proses pengalihan kembali fungsi pengawasan bank dari PJK ke BI pun akan dilakukan secara bertahap setelah dipenuhi syarat-syarat meliputi infrastruktur, anggaran, personalia, struktur organisasi, sistem informasi, sistem dokumentasi, dan berbagai peraturan pelaksanaan berupa perangkat hukum serta dilaporkan kepada DPR.

Baca juga: OJK Bakal Laporkan Penyebar Hoaks Ajak Tarik Dana Besar-besaran di Bank

Pada Juli lalu, isu pengembalian otoritas OJK ke BI juga menguak. Menanggapi hal tersebut, Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo mengatakan, isu tersebut tak jelas dari mana sumbernya. Dia tidak ingin mengandai-andai bila OJK benar-benar dibubarkan. 

"Kan saya enggak boleh mengandai-andai karena belum tahu. Intinya semua lembaga bekerja berdasarkan UU, maka kita harus menjalankan UU dengan konsekuen sampai dengan apa yang dimaksudkan UU tercapai," kata Anto dalam keterangannya kepada wartawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com