JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah meneken aturan terkait pemberian uang pulsa kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.02/2020 yang ditetapkan pada 31 Agustus 2020. Pemberian uang atau tunjangan pulsa dilakukan untuk mendukung kegiatan bekerja yang sebagian besar dilakukan dari rumah akibat pandemi virus corona (Covid-19).
Besaran tunjangan uang pulsa Rp 200.000 hingga Rp 400.000, tergantung tingkat jabatan PNS yang bersangkutan.
Baca juga: Kata Dirut Garuda Soal Raffi Ahmad: Kondisi Susah, Kita Harus Kreatif
Namun demikian, di dalam kebijakan tersebut dijelaskan bahwa tidak semua PNS akan mendapatkan bantuan pulsa dari pemerintah. Pada diktum kelima dijelaskan, pemberian tunjangan pulsa dilakukan secara selektif, bergantung pada intensitas PNS bekerja dari rumah.
"Pemberian biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama, kedua, dan ketiga dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media daring (online) dan ketersediaan anggaran, dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas," tulis beleid tersebut, seperti dikutip Kompas.com, Jakarta, Rabu (2/9/2020).
Kebijakan pemberian uang pulsa ini berlaku mulai tanggal 31 Agustus 2020 hingga 31 Desember mendatang.
Tak hanya mengatur soal uang pulsa untuk PNS, beleid itu juga mengatur soal pemberian uang pulsa kepada masyarakat dan mahasiswa.
Hal itu tertuang dalam Diktum Ketiga yang isinya mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring, dan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan secara daring yang bersifat insidentil, dapat diberikan biaya paket data sesuai kebutuhan paling tinggi sebesar Rp 150.000 per orang per bulan.
Baca juga: Daftar Pelanggan PLN yang Tarif Listriknya Tidak Turun