Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Uang Pulsa hingga Rp 400.000 untuk PNS, Ini Mekanisme Pencairannya

Kompas.com - 02/09/2020, 10:35 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah meneken aturan terkait pemberian uang pulsa kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan nomor 394/KMK.02/2020 yang ditetapkan pada 31 Agustus 2020.

Pemberian uang atau tunjangan pulsa dilakukan untuk mendukung kegiatan bekerja yang sebagian besar dilakukan dari rumah akibat pandemi virus corona (Covid-19).

Baca juga: Ingat, Tidak Semua PNS Dapat Tunjangan Pulsa Rp 400.000

Melalui aturan tersebut, PNS bakal mendapat bantuan pulsa hingga 400.000 per bulan.

"Konteksnya, ini merupakan biaya pulsa dan komunikasi agar penyelenggaraan pemerintah lebih lancar ketika seseorang tidak berkantor seperti biasa," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspasari ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (2/9/2020).

"Kalau selama ini berkantor ada beberapa fasilitas seperti perjalanan dinas dan sebagainya, kali ini tidak dilakukan, sehingga ada bantuan," ujar dia.

Puspa menjelaskan, awalnya Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dari setiap satuan kerja di Kementerian/Lembaga (K/L) akan menentukan perlu tidaknya biaya pulsa di satuan kerjanya. Baru kemudian, jika dirasa perlu maka akan dilakukan relokasi anggaran berdasarkan petunjuk operasional kegiatan (POK).

Anggaran yang direalokasi dari anggaran belanja barang masing-masing satker.

"Kalau mereka tidak melakukan, mereka tidak punya alokasi, jadi harus realokasi dari anggaran yang ada," ujar Puspa.

Kemudian masing-masing satker akan mengajukan kepada KPA mengenai usulan relokasi anggaran, ketika KPA menyetujui, baru kemudian dilakukan proses pencairan oleh bendahara.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+