Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muncul Lagi ke Publik, Ini 7 Pernyataan CEO Jouska

Kompas.com - 02/09/2020, 11:00 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - CEO PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska) Aakar Abyasa Fidzuno akhirnya muncul ke publik. Ia datang dengan membawa sejumlah penjelasan soal kasus investasi klien Jouska, penyelesaiannya, hingga tujuannya sempat berganti nama.

Kasus Jouska mencuat pada akhir Juli 2020 ketika beberapa kliennya mengungkapkan keluhan-keluhan di media sosial yang kemudian menjadi viral. Perusahaan penyedia jasa penasihat keuangan (financial advisor) ini dianggap merugikan kilennya karena melakukan penempatan dana klien secara serampangan.

Kasus bermula ketika Jouska dianggap mengarahkan kliennya menandatangani kontrak pengelolaan rekening dana investor (RDI) dengan PT Mahesa Strategis Indonesia (Mahesa), terkait pengelolaan dana investasi. Belakangan diketahui, Mahesa merupakan perusahaan yang sahamnya terafiliasi dengan Jouska.

Baca juga: E-commerce Blanja.com Milik Telkom Ditutup, Ini Cara Tarik Saldonya

Dalam perkembangannya, dana investasi para klien tersebut dipakai Mahesa untuk membeli beberapa saham dan reksadana, salah satunya pembelian saham PT Sentral Mitra Informatika Tbk (LUCK). Pergerakan saham LUCK yang awalnya cuan dalam 8 bulan, kemudian anjlok hingga menyebabkan kerugian pada portofolio klien Jouska.

Sejak 25 Juli 2020, Satgas Waspada Investasi (SWI) menghentikan operasional Jouska yang diduga dalam bisnisnya melakukan kegiatan penasehat investasi, manajer investasi, atau perusahaan sekuritas tanpa izin. SWI memblokir situs, web, aplikasi, dan media sosial Jouska melalui Kemkominfo.

Berikut beberapa pernyataan Aakar dalam konferensi pers yang diselenggarakannya pada Selasa (1/9/2020) kemarin, terkait kasus investasi klien Jouska:

Baca juga: Tarif Tol Cipularang untuk Mobil Naik, Ini Rinciannya

1. Pemilik saham mayoritas Mahesa, tapi klaim tak ada kerja sama dengan Jouska

Aakar menjelaskan, Mahesa adalah semacam klub trading yang berisi kumpulan broker saham berlisensi, di mana dirinya merupakan pemegang saham mayoritas pasif. Ia bahkan mengaku sebagai komisaris Mahesa.

Namun karena dirinya pemegang saham yang pasif, Aakar bilang ia tidak terlibat dalam operasional Mahesa.

Menurutnya, Jouska dan Mahesa merupakan dua entitas berbeda dan tidak ada perjanjian kerja sama antara keduanya. Kata dia, Jouska tidak pernah menerima komisi atas transaksi saham yang dikelola oleh Mahesa, walaupun sebagian klien Mahesa berasal dari referensi Jouska.

"Jouska dan Mahesa juga berada di dua lokasi kantor yang berbeda dan kita tidak punya perjanjian kerja sama," kata Aakar.

Baca juga: Daftar Pelanggan PLN yang Tarif Listriknya Tidak Turun

2. Bantah Jouska kelola portofolio saham klien

Aakar mengatakan, kontrak klien dengan Jouska berbeda dan terpisah dari kontrak klien dengan Mahesa. Pada Jouska, kontrak klien hanya berisi tentang kegiatan advisory antara advisor Jouska dengan klien.

Sementara dengan Mahesa, klien Jouska sudah menandatangani surat kesepakatan bersama untuk ditransaksikan sahamnya oleh broker di Mahesa. Ini tertuang dalam pokok-pokok perjanjian.

Diantaranya, pada Pasal 1 surat kesepakatan bersama antara klien Jouska dan Mahesa, tertuang bahwa pihak pertama yang dalam hal ini adalah klien, menunjukan dan memberikan kuasa penuh kepada pihak kedua, yang dalam hal ini adalah Mahesa, untuk melakukan pembentukan portofolio atas nama klien.

Kemudian pada Pasal 4 bagian hak, kewajiban, dan larangan terhadap klien disebutkan bahwa, klien dilarang untuk melakukan transaksi jual dan beli pada akun investasinya yang dibentuk oleh Mahesa, kecuali dengan persetujuan tertulis pihak Mahesa.

Baca juga: 6 Bulan Pandemi Covid-19, Realisasi Bantuan untuk UMKM Baru 38 Persen

Sementara itu, kata Aakar, hanya ada dua pihak yang memiliki akses ke username dan password dari rekening dana nasabah, yaitu klien itu sendiri dan broker saham yang tergabung dalam Mahesa.

Dengan sejumlah alasan tersebut, maka Aakar membantah Jouska telah melampaui kewenangan dengan mengelola dana, bahkan mentransaksikan portofolio saham kliennya. Lantaran, selama ini Jouska pun tidak punya akses ke rekening saham nasabah.

"Yang terjadi adalah broker di Mahesa yang mentransaksikan jual-beli saham klien, atas persetujuan tertulis dari klien itu sendiri, dalam surat kesepakatan bersama antara klien dengan Mahesa, bukan dengan Jouska," ujarnya.

3. Bantah menyarankan klien beli saham LUCK

Aakar juga mengatakan advisor Jouska tidak pernah menyarankan klien untuk membeli saham LUCK. Klaimnya, advisor Jouska tidak mengetahui dana klien yang dikelola oleh Mahesa akan dibelikan saham-saham apa saja, karena ini adalah ranah kesepakatan antara klien dengan Mahesa.

Advisor Jouska baru mengetahui adanya pembelian saham LUCK oleh para kliennya pada saat review portofolio yang berlangsung secara periodik.

Baca juga: Resmi, PNS Dapat Tunjangan Pulsa Maksimal Rp 400.000

Maka terkait keluhan klien tentang advisor Jouska yang menyarankan tidak menjual saham LUCK, kata Aakar, itu hanya sebatas mengingatkan soal klausul perjanjian antara klien dengan Mahesa, di mana klien dilarang melakukan transaksi tanpa persetujuan Mahesa.

"(Dalam perjanjian dengan Mahesa) klien tidak boleh intervensi karena bisa mengganggu rencana pembentukan portofolio saham dari tim Mahesa," kata dia.

Di sisi lain, menurut Aakar, ketika harga saham LUCK turun, tim Jouska juga berharap masih ada kemungkinan untuk kembali naik atau rebound berdasarkan insight dari broker di Mahesa. Kata dia, saat itu tim Jouska berusaha supaya klien bisa menjual sahamnya di harga yang lebih baik.

“Kami berusaha mencarikan jalan keluar yang terbaik buat klien dari situasi pasar modal yang kurang bagus. Supaya klien bisa menjual kembali di harga yang lebih bagus,” ujar Aakar.

Baca juga: Rincian Pelanggan PLN Nonsubsidi yang Tarif Listriknya Turun

4. Aakar mengaku lalai dan bersalah atas kasus investasi klien

Meski membantah mengelola portofolio saham klien, bahkan menampik bekerja sama dan mengambil keuntungan dari Mahesa, Aakar menyatakan dirinya lalai dan bersalah dalam kasus ini.

Ia mengatakan, advisor Jouska terlalu berkomunikasi secara rutin dengan klien terkait portofolio investasinya, termasuk membantu klien dalam hampir segala bentuk komunikasi dengan pihak ketiga. Hal inilah, yang menurut Aakar, membuat klien dan publik mengira Jouska adalah Mahesa.

"Ini salah satu dosa terbesar Jouska, yaitu berkomunkasi setiap harinya, di mana advisor Jouska terbiasa menjadi perantara antara klien dan pihak ketiga. Ini adalah kelalaian saya sebagai CEO Jouska, di mana saat klien kami bertambah pesat dan ada SOP komunikasi yang belum diperbaiki," kata dia.

Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Turunkan Tarif Listrik

Di sisi lain, Aakar mengaku lalai dalam berperan sebagai Komisaris Mahesa, yang seharusnya melakukan pengawasan pada perusahaan tapi ternyata tidak dijalankan dengan baik. Ia bilang, fokusnya saat ini menyelesaikan persoalan dengan mengupayakan kesepakatan damai terhadap para kliennya.

"Saya sebagai CEO Jouska dan pemegang saham Mahesa maupun pribadi, menyesalkan dan meminta maaf atas kelalaian saya mengawasi Mahaesa, kesalahan saya berinvestasi mendirikan Mahesa. Mohon maaf saya lalai dalam berkomunikasi dengan klien," ungkapnya.

5. Klaim Gelontorkan Rp 13 Miliar sebagai Upaya Damai dengan Klien

Aakar mengatakan, sebagai upaya tanggung jawabnya terhadap kasus ini, Jouska melakukan kesepakatan damai dengan kliennya. Ia bilang, sudah menggelontorkan Rp 13 miliar untuk penyelesaian kasus.

"Saya meminta maaf, bagi saya klien adalah nomor satu. Saya memahami kondisi keuangan saat ini, maka itu saya memilih solusi berupa kesepakatan damai supaya masalah ini cepat selesai tanpa ada kegaduhan lagi di industri keuangan," kata dia.

Baca juga: BLT UMKM Rp 2,4 Juta Bisa Ditarik Pemerintah, Segera Datang ke Bank

Ia menjelaskan, ada 328 klien Jouska yang menandatangani surat kesepakatan bersama dengan Mahesa, namun hanya 63 yang komplain atau mengajukan dispute ke Jouska. Sementara, 46 klien yang komplain sudah sepakat untuk menyelesaikan masalah dengan kesepakatan damai.

Aakar menjelaskan, kesepakatan damai dilakukan dengan bentuk yang beragam. Ia bilang, ada klien yang meminta untuk melakukan pembelian kembali atau buyback saham PT Sentral Mitra Informatika Tbk (LUCK).

Kemudian ada juga klien yang dalam kesepakatan meminta untuk sekedar mengurangi keuntungan investasi saham yang hilang. Tetapi ada pula klien yang menerima kasus ini sebagai risiko kerugian akibat investasi di LUCK.

Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Turunkan Tarif Listrik

6. Bantah adanya dugaan pencucian uang di Jouska

Sebelumnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan tengah mendalami dugaan terjadinya pencucian uang di Jouska. PPATK sedang melakukan pemetaan dan analisis dari nama dan rekening yang terlibat dalam Jouska.

Aakar pun turut membantah terkait dugaan pencucian yang dilakukan oleh perusahaannya. Ia bilang, pihaknya bahkan belum menerima panggilan resmi dari PPATK.

Hingga saat ini, Jouska hanya menerima dua panggilan resmi yakni dari Satgas Waspada Investasi yang bertemu ada 24 Juli 2020 dan Breskrim Polri yang pertemuannya berlangsung 19 Agustus 2020.

"Sampai detik ini kami belum menerima panggilan atau undangan resmi apapun dari PPATK," ungkap Aakar.

Menurutnya, Jouska sebagai entitas telah terdaftar sebagai perusahaan di bawah PPATK. Selain itu, juga aktif setaip tahun dalam mengikuti kegiatan yang berkaitan dengan anti money laundering (AML) atau anti pencucian uang.

Baca juga: Soal Ganti Nama, Begini Cerita CEO Jouska

Di sisi lain, dalam kontrak antara Jouska dan kliennya tertuang perjanjian bahwa dana yang digunakan tidak boleh berasal dari tindakan kejahatan. Selain itu, pendapatan perusahaan disebut murni dari klien sebagai pembayaran atas jasa advisory atau penasihat keuangan, serta dari pembuatan event atau edukasi.

7. Ganti nama karena alasan keluarga

Aakar mengaku heran dengan ramainya isu pergantian nama yang ia lakukan pada 2015 silam, lantaran hal itu dilakukan secara legal di mata hukum. Menurutnya, sekalipun nama berganti tetapi nomor induk kependudukan (NIK) yang dimiliki tetap sama.

Oleh sebab itu, ia menampik adanya upaya menyembunyikan sesuatu yang buruk dari pergantian nama dirinya yang semula Ahmad Fidyani menjadi bernama Aakar Abyasa Fidzuno.

Ia menjelaskan, nama yang kini disandangnya merupakan nama dari almarhumah anak pertamanya, Aakar Anggita Fidzuno, yang meninggal pada 2009 silam. Anaknya lahir pada 25 Januari 2009 di Rumah Sakit Hermina Tangkuban Perahu, Malang, dan meninggal pada 27 Januari 2009.

Baca juga: Diduga Ada Pencucian Uang, Apa Kata CEO Jouska?

Menurut kepercayaan di daerah asalnya yakni Banyuwangi, nama anak yang meninggal tersebut harus diteruskan kepada keluarga. Aakar mengatakan, ia resmi mengganti nama secara adat dan agama sejak 27 Januari 2009, bertepatan dengan hari kematian anak pertamanya.

Aakar mengakui proses pergantian nama secara hukum memang baru dilakukannya pada 2015, ketika ia sudah pindah ke Jakarta. Lantaran, saat tinggal di Malang, ia tak merasa ada kepentingan mendesak untuk melakukan pergantian secara legal.

"Jadi rumor bahwa ganti nama untuk menyembunyikan sesuatu, justru itu enggak bisa dilakukan, karena kalau ganti nama dengan formal dan legal, itu NIK-nya akan jadi satu dan terhubung dimanapun, seperti perbankan," katanya.

Baca juga: Soal Kasus Investasi Klien, CEO Jouska Mengaku Salah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Whats New
Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Whats New
Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Whats New
Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Spend Smart
Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Whats New
Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Whats New
Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan 'Open Side Container'

Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan "Open Side Container"

Whats New
Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com