Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengawasan Bank Akan Dialihkan ke BI, OJK: Ada Potensi Miskomunikasi

Kompas.com - 02/09/2020, 13:22 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Isu pengawasan bank tak lagi berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menyeruak usai pemerintah berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Reformasi Sistem Keuangan.

Beberapa pasal dalam Perppu menyebutkan, pengawasan bank yang selama ini dilaksanakan oleh OJK dialihkan kembali kepada Bank Indonesia.

Staf Ahli Ketua Dewan Komisioner OJK, Ryan Kiryanto mengatakan, fungsi pengawasan lembaga sektor jasa keuangan yang tidak satu pintu akan memunculkan miskomunikasi hingga disharmonisasi.

Apalagi, tatanan industri keuangan Indonesia semakin berkembang, terlihat dengan banyak tumbuhnya konglomerasi keuangan. Konglomerasi keuangan ini mesti diawasi dan diharmonisasikan agar tidak saling berbenturan.

Baca juga: Tarif Listrik Turun, Bagaimana Nasib Keuangan PLN?

Jika bermasalah pun, OJK bisa mendeteksi dan membuat berbagai tindakan preventif (pencegahan).

"Sekiranya pengawasan di sektor keuangan, lebih-lebih yang sifatnya konglomerasi itu tidak berada dalam satu lembaga yang sama, maka mungkin potensi terjadinya miskomunikasi, miskoordinasi, disharmonisasi. Itu berpeluang terjadi," kata Ryan dalam konferensi video, Rabu (2/9/2020).

Jika menilik ke belakang, kata Ryan, isu besar hadirnya OJK sebagai lembaga pengatur dan pengawas industri keuangan adalah belajar dari fenomena krisis moneter tahun 1998 dan krisis finansial global tahun 2008.

Pada masa-masa itu, pemerintah menyadari perlunya pengawas sektor jasa keuangan yang bersifat terintegrasi.

Maka, OJK terbentuk pada tahun 2011 melalui UU Nomor 21 tahun 2011. Pengawasan perbankan pun beralih dari BI ke OJK pada 31 Desember 2013.

"Pengawasan terintegrasi semacam flagship (andalan) yang dimiliki oleh OJK sehingga secara keseluruhan kondisi pada sistem keuangan di negara kita masih bisa terjaga dengan baik," papar Ryan.

Baca juga: Ditjen Pajak Lelang Toyota Fortuner Hasil Sitaan, Cek Harganya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com