Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengawasan Bank Akan Dialihkan ke BI, OJK: Ada Potensi Miskomunikasi

Kompas.com - 02/09/2020, 13:22 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Isu pengawasan bank tak lagi berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menyeruak usai pemerintah berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Reformasi Sistem Keuangan.

Beberapa pasal dalam Perppu menyebutkan, pengawasan bank yang selama ini dilaksanakan oleh OJK dialihkan kembali kepada Bank Indonesia.

Staf Ahli Ketua Dewan Komisioner OJK, Ryan Kiryanto mengatakan, fungsi pengawasan lembaga sektor jasa keuangan yang tidak satu pintu akan memunculkan miskomunikasi hingga disharmonisasi.

Apalagi, tatanan industri keuangan Indonesia semakin berkembang, terlihat dengan banyak tumbuhnya konglomerasi keuangan. Konglomerasi keuangan ini mesti diawasi dan diharmonisasikan agar tidak saling berbenturan.

Baca juga: Tarif Listrik Turun, Bagaimana Nasib Keuangan PLN?

Jika bermasalah pun, OJK bisa mendeteksi dan membuat berbagai tindakan preventif (pencegahan).

"Sekiranya pengawasan di sektor keuangan, lebih-lebih yang sifatnya konglomerasi itu tidak berada dalam satu lembaga yang sama, maka mungkin potensi terjadinya miskomunikasi, miskoordinasi, disharmonisasi. Itu berpeluang terjadi," kata Ryan dalam konferensi video, Rabu (2/9/2020).

Jika menilik ke belakang, kata Ryan, isu besar hadirnya OJK sebagai lembaga pengatur dan pengawas industri keuangan adalah belajar dari fenomena krisis moneter tahun 1998 dan krisis finansial global tahun 2008.

Pada masa-masa itu, pemerintah menyadari perlunya pengawas sektor jasa keuangan yang bersifat terintegrasi.

Maka, OJK terbentuk pada tahun 2011 melalui UU Nomor 21 tahun 2011. Pengawasan perbankan pun beralih dari BI ke OJK pada 31 Desember 2013.

"Pengawasan terintegrasi semacam flagship (andalan) yang dimiliki oleh OJK sehingga secara keseluruhan kondisi pada sistem keuangan di negara kita masih bisa terjaga dengan baik," papar Ryan.

Baca juga: Ditjen Pajak Lelang Toyota Fortuner Hasil Sitaan, Cek Harganya

Adapun dasar hukum pengawasan terintegrasi tercatat dalam POJK Nomor 17 Tahun 2014 tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan.

OJK perlu mengintegrasikan pengaturan dan pengawasan dengan membuat beberapa produk turunan seperti POJK. Dalam pengaturan dan pengawasan, best practice internasional yang digunakan adalah join forum principle, diskusi internal dan diskusi industri.

Dari situ dibuat roadmap berbasis risiko untuk menciptakan kondisi konglomerasi yang sehat dan memberikan faktor positif.

Baca juga: Muncul Lagi ke Publik, Ini 7 Pernyataan CEO Jouska

Sementara mengacu pada draft RUU Sistem Keuangan yang diterima Kompas.com, pasal 34 ayat (1) dijelaskan tugas mengawasi bank yang selama ini dilaksanakan oleh OJK dialihkan kepada BI.

"Pengalihan tugas mengawasi bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember 2023," jelas dokumen tersebut.

Proses pengalihan kembali fungsi pengawasan bank dari PJK ke BI pun akan dilakukan secara bertahap setelah dipenuhi syarat-syarat meliputi infrastruktur, anggaran, personalia, struktur organisasi, sistem informasi, sistem dokumentasi, dan berbagai peraturan pelaksanaan berupa perangkat hukum serta dilaporkan kepada DPR.

Baca juga: Uang Pulsa hingga Rp 400.000 untuk PNS, Ini Mekanisme Pencairannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com