Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Subsidi Gaji Baru Ditransfer ke 1,9 Juta Rekening Pekerja, Mengapa?

Kompas.com - 02/09/2020, 19:42 WIB
Ade Miranti Karunia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, baru sekitar 1,9 juta pekerja yang telah menerima bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) dari pemerintah sebesar Rp 600.000 per bulan.

"Progresnya tiap hari, per kemarin ada sekitar 1,9 juta yang sudah terdistribusi," katanya di Jakarta, Rabu (2/9/2020).

Selebihnya, lanjut Ida, terdapat data atau nomor rekening pekerja itu tidak aktif, kemudian dikembalikan ke BPJamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) untuk disampaikan kepada para pekerjanya agar segera memperbaiki data yang kurang valid.

Baca juga: Erick Thohir: Program Subsidi Gaji untuk Karyawan Bisa Diperpanjang

"Jadi kami menyampaikan di sini kepada teman-teman pekerja serahkan nomor rekening yang aktif itu yang paling penting sehingga mempermudah kami untuk mentransfer ke teman-teman pekerja," imbaunya.

Di sisi lain, penerima bantuan subsidi gaji tersebut pemerintah membantah memprioritaskan pekerja yang menggunakan bank-bank milik negara (Himbara).

"Enggak ada (prioritaskan). Jadi bank pemerintah adalah bank penyalur. Dari bank penyalur itu langsung disampaikan ke rekening pekerja. Rekening pekerja itu ada yang rekeningnya bank pemerintah dan ada yang rekening swasta," kata Ida.

"Kami tidak membedakan dan tidak mengharuskan rekening itu harus rekening bank pemerintah. Jadi dari 1,9 juta itu saya kira banyak juga yang mereka penerimanya adalah bank-bank swasta," imbuhnya.

Baca juga: Pengamat: Subsidi Gaji Tak Mampu Hindarkan RI dari Resesi

Dia menekankan, calon penerima BSU yang memiliki rekening bank swasta harap bersabar. Karena pihak Himbara membutuhkan waktu untuk penyalurannya.

"Kalau nomor rekeningnya sama tentu akan mempermudah, tapi kalau rekeningnya berbeda tentu butuh waktu transfer ke rekeningnya teman-teman pekerja yang di luar Bank Himbara," jelasnya.

Sebagai informasi, pemerintah menganggarkan Rp 37,7 triliun untuk bantuan subsidi gaji yang disalurkan kepada 15,7 juta pekerja swasta (Non-BUMN/BUMD serta Non-PNS) senilai Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan.

Dengan kriteria pekerja tersebut harus berpenghasilan di bawah Rp 5 juta dan aktif menjadi peserta BPJamsostek hingga 30 Juni 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com