Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Klaster Baru Covid-19 di Sektor Industri, Ini yang Dilakukan Kemenperin

Kompas.com - 02/09/2020, 20:42 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian terus memastikan aktivitas sektor industri harus sejalan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Upaya ini dilakukan agar sektor industri tidak menjadi klaster penyebaran virus corona (Covid-19).

Beberapa hari lalu, Kemenperin melakukan peninjauan ke kawasan industri KIIC di Karawang, Industri MM2100 di Bekasi, dan pabrik Suzuki Indomobil Motor Plant Cakung.

Peninjauan tersebut selain memantau penerapan protokol kesehatan yang dijalankan oleh perusahaan dan pengelola kawasan industri, juga mendengar langsung kendala yang dihadapi di tengah pandemi saat ini.

Baca juga: Tembus 1.016 Kasus Covid-19 di Kabupaten Bekasi, Klaster Industri Jadi Ancaman

Oleh karena itu, untuk mencegah penyebaran Covid-19 perusahaan dan pengelola kawasan industri diminta aktif berkoordinasi dengan gugus tugas setempat.

"Kami pun terus bersinergi dengan pemerintah daerah," ujar Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Dody Widodo melalui keterangan tertulis, Rabu (2/9/2020).

Sementara itu, Direktur Perwilayahan Industri Kemenperin Ignatius Warsito menegaskan, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap sejumlah kebijakan yang sudah ada. Hal ini bertujuan untuk memastikan tidak akan ada lagi klaster penyebaran Covid-19 di sektor industri.

"Kami sudah membangun sistem IOMKI dengan mewajibkan industri memberikan pelaporan secara berkala. Kami harapkan protokol kesehatan tidak hanya dilaporkan secara normatif, tetapi juga terkait dengan implementasi koordinasi antara perusahaan dengan gugus tugas di daerah," ujarnya.

Untuk mengatur kepatuhan industri dalam menjalankan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), Menperin telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19

Selain itu, terdapat SE Menperin No. 7/2020 tentang Pedoman Pengajuan Permohonan Perizinan Pelaksanaan Kegiatan Industri dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

Berikutnya ada pula SE Menperin No. 8/2020 tentang Kewajiban Pelaporan Bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang Memiliki IOMKI. Pelaku industri diwajibkan melapor segala aktivitas industri setiap minggunya kepada Kemenperin.

Selain itu, industri juga perlu berinisiatif mengambil langkah apabila terdapat kasus Covid-19 di lingkungannya, antara lain dengan melakukan penutupan fasilitas produksi, isolasi, hingga karantina.

Baca juga: Erick Thohir Prediksi 93 Juta Orang Dapat Bantuan Vaksin Covid-19 dari Pemerintah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ekonomi China Tumbuh Lebih dari Perkiraan, Pemerintah Berharap Investasi Jalan Terus

Ekonomi China Tumbuh Lebih dari Perkiraan, Pemerintah Berharap Investasi Jalan Terus

Whats New
Pemerintah Pantau Harga Minyak untuk Kebijakan Subsidi Energi

Pemerintah Pantau Harga Minyak untuk Kebijakan Subsidi Energi

Whats New
Dorong Kesejahteraan Pegawai, Bank Mandiri Integrasikan Program 'Well-Being'

Dorong Kesejahteraan Pegawai, Bank Mandiri Integrasikan Program "Well-Being"

Whats New
CEO Apple Berkunjung ke Indonesia, Bakal Tanam Investasi?

CEO Apple Berkunjung ke Indonesia, Bakal Tanam Investasi?

Whats New
Konflik Iran-Israel, Kemenaker Pantau Situasi di Timur Tengah

Konflik Iran-Israel, Kemenaker Pantau Situasi di Timur Tengah

Whats New
Menperin: Konflik Iran-Israel Bikin Ongkos Produksi Energi RI Naik

Menperin: Konflik Iran-Israel Bikin Ongkos Produksi Energi RI Naik

Whats New
Pelaku Industri Satelit Nasional Mampu Penuhi Kebutuhan Akses Internet Domestik

Pelaku Industri Satelit Nasional Mampu Penuhi Kebutuhan Akses Internet Domestik

Whats New
Sebanyak 930 Perusahaan Nunggak Bayar THR, Terbanyak di DKI Jakarta

Sebanyak 930 Perusahaan Nunggak Bayar THR, Terbanyak di DKI Jakarta

Whats New
3 Faktor Kunci yang Pengaruhi Perekonomian RI Menurut Menko Airlangga

3 Faktor Kunci yang Pengaruhi Perekonomian RI Menurut Menko Airlangga

Whats New
IHSG Melemah, Ini 5 Saham Paling 'Boncos'

IHSG Melemah, Ini 5 Saham Paling "Boncos"

Whats New
10 Bandara Tersibuk di Dunia Sepanjang Tahun 2023

10 Bandara Tersibuk di Dunia Sepanjang Tahun 2023

Whats New
Kedubes Denmark Buka Lowongan Kerja, Gaji Rp 132 Juta Per Tahun

Kedubes Denmark Buka Lowongan Kerja, Gaji Rp 132 Juta Per Tahun

Whats New
Pelemahan Rupiah Akan Berpengaruh pada Manufaktur RI

Pelemahan Rupiah Akan Berpengaruh pada Manufaktur RI

Whats New
Rupiah 'Ambles', Pemerintah Sebut Masih Lebih Baik dari Ringgit dan Yuan

Rupiah "Ambles", Pemerintah Sebut Masih Lebih Baik dari Ringgit dan Yuan

Whats New
Perkuat Struktur Pendanaan, KB Bank Terima Fasilitas Pinjaman 300 Juta Dollar AS dari Korea Development Bank

Perkuat Struktur Pendanaan, KB Bank Terima Fasilitas Pinjaman 300 Juta Dollar AS dari Korea Development Bank

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com