JAKARTA, KOMPAS.com - Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Faisal Basri menyoroti wacana revisi Undang-undang Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
Saat ini, RUU tersebut masih menjadi pembahasan di Badan Legislasi DPR RI.
Menurut dia, upaya untuk merevisi UU BI tersebut tidak akan menyelesaikan masalah yang saat ini terjadi. Sebab menurut dia, seharusnya yang diperbaiki adalah kinerja kementerian teknis, bukan justru melakukan revisi atas undang-undang otoritas moneter.
"Ini nestapa kita, masalah ini ada di fiskal dan kementerian teknis, malah moneter diobok-obok," ujar Faisal dalam distrusi secara virtual, Kamis (3/0/2020).
Baca juga: Produk Baru KUR Perbankan untuk Pelaku Usaha Mikro
Lebih lanjut ia menjelaskan, salah satu pasal yang direvisi di dalam RUU tersebut yakni terkait dewan moneter yang diketuai oleh Menteri Keuangan. Ia menilai hal itu berlawan dengan UUD 1945 pasal 23 D.
Di dalam UUD 1945 dijelaskan, negara memiliki bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang.
UU 23 tahun 1999 pun lahir dan di dalam pasal 4 ayat 2 dijelaskan, BI merupakan lembaga negara yang independen, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak lain kecuali ada hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang.
"Kemudian ada penerbitan Perppu LPS, ini semua diselesaikan dengan moneter. Tangan yang gatal, malah kaki yang diamputasi. Apa salahnya moneter?," ujar Faisal.
Baca juga: Pabrik Jadi Klaster Covid-19, Erick Thohir Ingatkan Pengusaha
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.