Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Buka Peluang Pinjol Bisa Salurkan Dana PEN, asalkan...

Kompas.com - 03/09/2020, 15:53 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang bagi fintech peer to peer lending alias pinjaman online (pinjol) terlibat dalam penyaluran stimulus program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Namun, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK, Riswinandi mengatakan, perlu ada koordinasi antara pemerintah dengan fintech untuk menentukan level servisnya dan skema akuntabilitasnya.

Sebab, penyaluran stimulus dari pemerintah harus dilakukan secara bertanggung jawab dan bisa dipertanggungjawabkan.

Baca juga: Fintech Minta Dilibatkan dalam Penyaluran Stimulus PEN

"Kita harus duduk bersama kalau dilibatkan untuk menyalurkan dana PEN. Yang penting adalah bagaimana penyaluran ini bisa dipertanggungjawabkan," kata Riswinandi dalam Seminar Nasional Daring AFPI, Kamis (3/9/2020).

Selain itu, kata Riswinandi, tak semua fintech bisa dilibatkan. Pemerintah bakal menyeleksi fintech yang dianggap mampu dari segi aset dan akuntabilitasnya, sama seperti menyeleksi bank penyalur stimulus PEN.

Dia tak memungkiri, hanya fintech yang telah berizin saja yang mungkin diberi kesempatan lebih dulu.

Berdasarkan data OJK, terdapat 33 fintech yang berizin. Sementara 124 lainnya baru dalam tahap terdaftar.

"Mungkin hanya yang berizin dulu dikasih kesempatan, dan didiskusikan bagaimana penyalurannya," pungkasnya.

Baca juga: Kadin Keluhkan Lambatnya Penyaluran Dana PEN

Sebelumnya, fintech peer to peer lending alias platform pinjaman online (pinjol) meminta dilibatkan dalam beberapa program pemerintah, seperti penyaluran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Ekonom Chatib Basri menambahkan, data pada platform pinjol ini bisa dimanfaatkan pemerintah untuk penyaluran berbagai stimulus program PEN.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Spend Smart
Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com