Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkop Akui Penyaluran Stimulus PEN via Pinjol Terbentur Regulasi

Kompas.com - 03/09/2020, 16:30 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Hanung Harimba Rachman mengatakan, fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjol memiliki kesempatan untuk menyalurkan berbagai program pemerintah, khususnya ke sektor UMKM.

Kendati demikian, dia mengakui penyaluran stimulus Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) saat ini tidak dimungkinkan karena masih terbentur regulasi.

"Terkait dengan fintech, kita ingin (libatkan). Namun saat ini belum dimungkinkan karena ada beberapa regulasi yang perlu diubah dan menghambat," kata Hanung dalam Seminar Nasional Daring AFPI, Kamis (3/9/2020).

Baca juga: OJK Buka Peluang Pinjol Bisa Salurkan Dana PEN, asalkan...

Hanung menuturkan, stimulus PEN saat ini hanya bisa disalurkan melalui lembaga keuangan yang kredibel, seperti bank penyalur yang terdiri dari Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara).

Misalnya saja dalam program Bantuan Presiden (Banpres) untuk UMKM berbentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 2,4 juta yang diberikan kepada 12 juta UMKM.

Penyaluran bantuan ini dilakukan oleh 3 bank penyalur yang tergabung dalam Himbara maupun anak usaha Bank BUMN, yakni BRI, BNI, dan Bank Mandiri Syariah.

"Penyaluran bantuan pemerintah ini melalui perbankan, itupun perbankan tertentu yang sudah di-approve pemerintah. Jadi masih ada hambatan regulasi," sebut Hanung.

Baca juga: Faisal Basri Soal Revisi UU BI: Masalah di Kementerian, Moneter Diobok-obok

Kendati demikian, pihaknya terus mendorong platform digital bisa berpartisipasi dalam penyaluran program pemerintah, salah satunya Kredit Usaha Rakyat (KUR). Untuk mempercepat penetrasi, pihaknya meminta bank menggandeng fintech-fintech tersebut.

"Ke depannya, kami ingin bangun eksositem digital. Kami undang fintech untuk masuk dan kolaborasi dakam satu ekosistem yang utuh untuk program-program tahun berikutnya," pungkasnya.

Sebelumnya, fintech peer to peer (P2P) lending alias platform pinjaman online (pinjol) meminta dilibatkan dalam beberapa program pemerintah, seperti penyaluran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Ekonom Chatib Basri menambahkan, data pada platform pinjol ini bisa dimanfaatkan pemerintah untuk penyaluran berbagai stimulus program PEN. Apalagi sejauh ini, data merupakan isu besar yang tak kunjung usai dalam menyalurkan segala bentuk bansos.

"Pemerintah bisa memanfaatkan ini. Mereka punya keunggulan di dalam profiling (debitur), dan ini luar biasa. Kan salah satu kendala dalam program PEN itu adalah datanya," pungkasnya.

Baca juga: Pabrik Jadi Klaster Covid-19, Erick Thohir Ingatkan Pengusaha

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com