"Namun tetap memberi pemihakan kepada usaha kecil dan menengah, termasuk yang nilai dokumennya di bawah atau sama dengan Rp 5 juta, tidak perlu menggunakan meterai," ujar Sri Mulyani.
Undang-undang bea materai yang baru diharapkan bakal mulai berlaku per 1 Januari 2021 mendatang.
"Undang-undang berlaku 1 Januari 2021, jadi tidak berlaku langsung saat diundangkan untuk memberi kesempatan ke masyarakat dan kami untuk menyiapkan semua peraturan undang-undang di bawahnya," kata Sri Mulyani.
Baca juga: Masih Bingung Perbedaan Meterai 6000 dan Materai 3000?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.