Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Meterai Rp 10.000 Diberlakukan Mulai Awal Tahun Depan?

Kompas.com - 03/09/2020, 17:40 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah bersama dengan Komisi XI DPR RI sepakat melanjutkan pembahasan RUU Bea Meterai dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan.

Sebelumnya pembahasan RUU Bea Meterai dilakukan di tingkat panitia kerja dan disepakati oleh seluruh anggota komisi XI. Bea Meterai sendiri saat ini diatur dalam UU Nomor 13 tahun 1985.

"Apakah kita setujui pembicaraan tingkat 1 tentang bea meterai untuk kita lanjutkan pada pembicaraan tingkat 2?" ujar Ketua Komis XI Dito Ganinduto dalam rapat kerja dengan Kementerian Keuangan, Kamis (3/9/2020).

Baca juga: RUU Meterai Akan Disahkan, Begini Dampaknya ke Masyarakat

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menghadiri rapat itu mengatakan, di dalam draft tersebut terdapat 32 pasal.

Sebelumnya, undang-undang mengenai bea materai sendiri telah berusia 34 tahun dan belum pernah direvisi.

Di dalam UU yang baru akan mengakomodasi mengenai dokumen digital, tak hanya dokumen fisik dalam bentuk kertas.

"Dengan adanya bea meterai baru diharapkan bisa memberlakukan dokumen tidak hanya dalam bentuk kertas tapi juga digital, sesuai dengan kemajuan dan perubahan zaman, kami berharap dengan UU ini bisa memberi kesamaan perlakuan untuk dokumen kertas dan non kertas," ujar Sri Mulyani dalam kesempatan yang sama.

Mengenai tarif, nantinya akan diberlakukan tarif tunggal yakni sebesar Rp 10.000 dari yang sebelumnya terdapat dua tarif, yakni Rp 3.000 dan Rp 6.000.

Baca juga: Apa Sebenarnya Fungsi Meterai 6000?

"Namun tetap memberi pemihakan kepada usaha kecil dan menengah, termasuk yang nilai dokumennya di bawah atau sama dengan Rp 5 juta, tidak perlu menggunakan meterai," ujar Sri Mulyani.

Undang-undang bea materai yang baru diharapkan bakal mulai berlaku per 1 Januari 2021 mendatang.

"Undang-undang berlaku 1 Januari 2021, jadi tidak berlaku langsung saat diundangkan untuk memberi kesempatan ke masyarakat dan kami untuk menyiapkan semua peraturan undang-undang di bawahnya," kata Sri Mulyani.

Baca juga: Masih Bingung Perbedaan Meterai 6000 dan Materai 3000?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com