Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekan Depan Pemerintah Lelang 7 Seri SUN, Simak Rinciannya

Kompas.com - 03/09/2020, 19:09 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana melakukan leang Surat Utang Negara (SUN) dalam mata uang rupiah pada Selasa (8/9/2020).

Lelang tersebut dilakukan untuk memenuhi target pembiayaan APBN 2020.

Berdasarkan keterangan tertulis Direktorat Surat Utang Negara, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, pemerintah menetapkan target indikatif sebesar Rp 20 triliun hingga Rp 40 triliun dalam lelang tersebut.

Ketujuh seri SUN yang akan dilelang adalah seri SPN (Surat Perbendaharaan Negara) dan FR (Fixed Rate).

Baca juga: Pemerintah Kantongi Rp 22 Triliun dari Lelang Surat Utang Negara

Untuk seri SPN yakni SPN03201209 dan SPN12210909, masing-masing jatuh tempo pada 9 Desember 2020 dan 9 September 2021 dengan imbal hasil diskonto.

Kemudian untuk FR terdiri atas seri FR 0086 yang akan jatuh tempo pada 15 April 2026 imbal hasil sebesar 5,5 persen, FR0087 jatuh tempo pada 15 Feberuari 2031 dan tingkat imbal hasil 6,5 persen, seri FR0080 jatuh tempo pada 15 Juni 2035 dan imbal hasil sebesar 7,5 persen, seri FR0083 jatuh tempo pada 15 April 2040 dan imbal hasil sebesar 7,5 persen.

Terakhir, seri FR0076 jatuh tempo pada 15 Mei 2048 dan tingkat kupon yang ditawarkan sebesar 7,375 persen.

Lelang akan dibuka pada Selasa, 8 September 2020 pukul 09.00 WIB dan akan ditutup pada pukul 11.00 WIB.

Penjualan SUN tersebut akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Lelang bersifat terbuka (open auction), menggunakan metode harga beragam (multiple price). Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif (competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan.

Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif (non-competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.

Pemerintah memiliki hak untuk menjual ketujuh seri SUN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari jumlah indikatif yang ditentukan. SUN yang akan dilelang mempunyai nominal per unit sebesar Rp 1 juta.

Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Peserta Lelang sebagaimana diatur dalam PMK No. 168/PMK.08/2019 dan PMK No. 38/PMK.02/2020.

Baca juga: Ditjen Pajak Lelang Toyota Fortuner Hasil Sitaan, Cek Harganya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com