JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah bersama dengan Komisi XI DPR RI telah sepakat untuk membawa RUU Bea Materai untuk disetujui di Rapat Paripurna DPR RI.
Nantinya, tarif bea materai yang tadinya sebesar Rp 3.000 dan Rp 6.000 bakal naik menjadi Rp 10.000.
Dengan kenaikan tarif tersebut, batas nilai dokumen yang dikenai bea materai pun dinaikkan, dari Rp 1 juta menjadi Rp 5 juta. Selain itu, dokumen elektronik yang sebelumnya tidak diatur untuk dikenai tarif bea materai kini diatur di dalam UU Bea Materai versi revisi.
"Dengan kenaikan batas dokumen Rp 5 juta akan ada short karena di bawah Rp 5 juta bukan lagi menjadi dokumen objek lagi, misal tagihan telepon di bawah Rp 5 juta, tagihan listrik di bawah Rp juta, kita ada kehilangan di situ," ujar Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Arif Yanuar usai melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (3/9/2020).
Baca juga: 2021, Ditjen Migas ESDM Dapat Anggaran Hampir Rp 2 Triliun, Buat Apa?
Arif pun mengatakan, meski ada penurunan potensi obyek kena pajak, namun akan dikompensasi dengan dokumen-dokumen elektronik.
Dia pun mengatakan, potensi perpajakan yang didapat dari pengenaan tarif bea materai dari dokumen elektronik mencapai Rp 5 triliun jika RUU Bea Materai bisa mulai diberlakukan pada 2021 mendatang. Dia mencontohkan, salah satu dokumen elektronik yang mungkin dikenai tarif bea materai yakni tagihan kartu kredit.
"Kemarin disampaikan kami bisa mendapat dari dokumen elektronik itu Rp 5 triliun tahun 2021," ujar Arif.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengatakan, di dalam draft RUU Bea Materai terdapat 32 pasal.
Sebelumnya, undang-undang mengenai bea materai sendiri telah berusia 34 tahun dan belum pernah direvisi.
Baca juga: Sambut Hari Pelanggan Nasional, Gramedia Tebar Diskon hingga 70 Persen
Di dalam UU yang baru akan mengakomodasi mengenai dokumen digital, tak hanya dokumen fisik dalam bentuk kertas.
"Dengan adanya bea materai baru diharapkan bisa memberlakukan dokumen tidak hanya dalam bentuk kertas tapi juga digital, sesuai dengan kemajuan dan perubahan zaman, kami berharap dengan UU ini bisa memberi kesamaan perkakuan untuk dokumen kertas dan non kertas," ujar Sri Mulyani dalam kesempatan yang sama.
Mengenai tarif, nantinya akan diberlakukan tarif tunggal yakni sebesar Rp 10.000 dari yang sebelumnya terdapat dua tarif, yakni Rp 3.000 dan Rp 6.000.
"Namun tetap memberi pemihakan kepada usaha kecil dan menengah, termasuk yang nilai dokumennya di bawah atau sama dengan Rp 5 juta, tidak perlu menggunakan materai," ujar Sri Mulyani.
Baca juga: Tarif Meterai Rp 10.000 Diberlakukan Mulai Awal Tahun Depan?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.