JAKARTA, KOMPAS.com - Perhimpunan Distributor, Importir dan Produsen Pelumas Indonesia (Perdippi) menyatakan, dugaan praktek monopoli oleh perusahaan besar dalam bisnis pelumas akan menganggu kesehatan industri tersebut secara nasional.
Bahkan Perdippi menyebut, hal tersebut bisa mematikan perusahaan-perusahaan kecil yang bergerak di industri pelumas.
Ketua Dewan Penasehat Perdippi Paul Toar mengatakan, di industri pelumas nasional kebanyakan pemain dari perusahaan kecil, sebelum akhirnya bisa membesar. Oleh karena itu, kesehatan industri ini dinilai sangat penting terhadap pertumbuhan perekonomian.
"Jadi katakanlah kalau ada praktek monopoli, apa yg terjadi? Banyak pelumas kecil akan terhambat untuk tumbuh, bahkan tidak tertutup kemudian bahwa mereka akan mati," ungkapnya dalam webinar tentang Dugaan Praktek Monopoli dalam Bisnis Pelumas, Kamis (3/9/2020).
Baca juga: Erick Thohir: Setelah Divaksin Covid-19 Bukan Berarti Akan Sehat Selamanya
Menurut Paul, saat ini keuntungan dari beberapa perusahaan pelumas mulai menurun. Padahal, perusahaan-perusahaan kecil tersebut memiliki potensi untuk tumbuh jika tak ada praktek monopoli.
Ia bilang, dengan semakin banyak perusahaan yang tumbuh tentu akan semakin baik dampaknya bagi pertumbuhan ekonomi. Sayangnya, hal ini terhambat oleh praktek monopoli.
"Ini karena ada ada praktek-praktek yang menggunakan kekuatan itu. Apakah ini akan menguntungkan pemegang merek itu? Saya rasa tidak. Ini justru akan menghambat perekonomian nasional," ungkapnya.
Kendati demikian, Paul tak menyebutkan secara sepsifik perusahaan pelumas yang diduga melakukan praktek monopoli. Namun, seperti diketahui, PT Astra Honda Motor (AHM) sedang terlibat kasus tersebut.
Baca juga: Tagihan Kartu Kredit Bakal Dikenai Bea Materai Rp 10.000
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah menyidangkan kasus dugaan monopoli oleh AHM dalam pemasaran pelumas kendaraan roda dua dengan nomor perkara 31/KPPU-I/2019.
Perusahaan diduga melakukan pelanggaran pasal 15 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal ini mengenai perjanjian tertutup, yang melarang para pelaku usaha melakukan perjanjian dengan persyaratan tertentu.
Dalam pasal 47 dan pasal 48 beleid tersebut, disebutkan jika terbukti bersalah maka pelaku terancam sanksi berupa tindakan administratif. Serta pidana denda mulai dari Rp 5 miliar sampai maksimal Rp 25 miliar, atau kurungan pengganti denda, selama-lamanya 5 bulan.
Baca juga: Data Penerima hingga Tak Tepat Sasaran, Kendala Penyaluran Dana PEN
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.