Paul pun berharap persoalan dugaan praktik monopoli ini bisa segera ditangani oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan memberikan putusan yang tepat untuk kembali menyehatkan industri pelumas.
"Solusinya memang kami harapkan sekali KPPU berperan. Kami sebetulnya sudah memberikan feedback ke KPPU sejak 2003, dan baru ada sidang sekarang. Tapi kapan selesainya kami juga tidak tahu,” pungkasnya.
Seperti diketahui, KPPU tengah menyidangkan kasus dugaan monopoli yang dilakukan oleh PT Astra Honda Motor (AHM), terkait pemasaran pelumas kendaraan roda dua. Kasus dengan nomor perkara 31/KPPU-I/2019 ini mulai disidangkan pada 14 Juli 2020.
Baca juga: Shell Indonesia Perluas Pabrik Pelumas
Perusahaan diduga melakukan pelanggaran pasal 15 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pasal ini mengenai perjanjian tertutup, yang melarang para pelaku usaha melakukan perjanjian dengan persyaratan tertentu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.