Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bakal Ada Dewan Moneter, Ini Kata Ekonom

Kompas.com - 04/09/2020, 14:33 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana menerbitkan Peraturan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Reformasi Sistem Keuangan.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pun tengah menyusun Rencana Undang-Undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.

Salah satu yang diatur dalam RUU adalah pembentukan dewan moneter untuk menetapkan setiap kebijakan moneter yang ditempuh.

Baca juga: Rencana Pembentukan Dewan Moneter Dinilai Ancam Independensi BI

Ekonom Bahana Sekuritas Putera Satria Sambijantoro mengatakan, pembentukan dewan moneter akan memengaruhi independensi BI.

Jika memang perubahan peran BI sementara waktu diperlukan untuk penanganan Covid-19, peran bank sentral dapat diatur secara ad hoc dalam Perppu, bukan UU. Nantinya peran BI dikembalikan lagi bila penanganan Covid-19 telah selesai.

"Tujuannya hanya untuk memperkuat koordinasi kebijakan fiskal-moneter di tengah krisis Covid-19, dengan mengembalikan peran dan independensi BI setelah 2022," kata Satria dalam laporannya, Jumat (4/9/2020).

Satria menilai, draf RUU memang bertujuan reformasi berwawasan ke depan yang dapat meningkatkan efektifitas kebijakan moneter.

Namun rancangan yang mengusulkan pergantian dalam operasi dan struktur BI dapat mengekang independensinya, salah satunya rencana pembentukan Dewan Moneter yang setidaknya terdiri dari unsur pemerintah, yakni 2 menteri di bidang ekonomi.

"Hal ini, juga menandai kemungkinan kembalinya otoritas bank sentral kepada Kementerian Keuangan, yang pernah memiliki Direktorat Jenderal Kebijakan Moneter (Dirjen Moneter) sebelum Krisis Keuangan Asia," paparnya.

Satria menuturkan, revisi UU membuka jalan bagi teknokrasi dan ortodoksi kebijakan moneter di Indonesia pasca Krisis Keuangan Asia.

Revisi yang diusulkan kemungkinan akan memengaruhi BI di lima bidang.

"Yakni target kebijakan moneter, independensi, struktur kepemimpinan, peran dalam program pemulihan ekonomi Covid-19 (PEN), dan peran sebagai pengawas dalam sistem perbankan sekaligus lender of last resort," sebutnya.

Baca juga: Pengawasan Bank Akan Dialihkan ke BI, OJK: Ada Potensi Miskomunikasi

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com