JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui, pemerintah belum membahas revisi Undang-Undang Bank Indonesia yang belakangan santer menjadi sorotan.
Wanita yang akrab disapa Ani ini menyatakan, penjelasan Presiden RI Joko Widodo sangat jelas, yakni kebijakan moneter yang diambil harus tetap kredibel, efektif, dan independen.
"Dapat dijelaskan, sampai hari ini pemeritah belum membahas RUU inisiatif DPR tersebut. BI dan pemerintah bersama-sama bertanggung jawab menjaga stabilitas dan menjaga kepercayaan ekonomi dalam rangka memajukan kesejahteraan rakyat," kata Ani dalam konferensi video, Jumat (4/9/2020).
Baca juga: Dalam Revisi UU Bank Indonesia, Pengawasan Perbankan Dikembalikan ke BI
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menjelaskan, revisi dalam rangka penataan dan penguatan sistem keuangan harus mengedepankan tata kelola yang baik.
"Perlu ada mekanisme check and balance yang memadai, dan adanya pembagian tugas dan tanggung jawab dari masing-masing lembaga," tutur Ani.
Ani menegaskan, saat ini pemerintah berkomitmen mengelola kebijakan fiskal akan terus dijaga secara prudent. Hal itu terlihat dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2021 yang saat ini masih dibahas bersama DPR.
Oleh karena itu, kebutuhan pembiayaan untuk menutup defisit APBN mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 2020 yang telah disusun berdasarkan prinsip untuk menjaga posisi BI sebagai otoritas moneter dan Kemenkeu selaku otoritas fiskal.
"Kebijakan fiskal yang pruden akan terus dipertahankan dan dilanjutkan dalam rangka pemulihan ekonomi akibat Covid-19," pungkas Ani.
Baca juga: Rencana Pembentukan Dewan Moneter Sebaiknya Tidak Lagi Muncul