Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Revisi UU BI, Sri Mulyani: Pemerintah Belum Bahas RUU Inisiatif DPR Itu...

Kompas.com - 04/09/2020, 17:26 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui, pemerintah belum membahas revisi Undang-Undang Bank Indonesia yang belakangan santer menjadi sorotan.

Wanita yang akrab disapa Ani ini menyatakan, penjelasan Presiden RI Joko Widodo sangat jelas, yakni kebijakan moneter yang diambil harus tetap kredibel, efektif, dan independen.

"Dapat dijelaskan, sampai hari ini pemeritah belum membahas RUU inisiatif DPR tersebut. BI dan pemerintah bersama-sama bertanggung jawab menjaga stabilitas dan menjaga kepercayaan ekonomi dalam rangka memajukan kesejahteraan rakyat," kata Ani dalam konferensi video, Jumat (4/9/2020).

Baca juga: Dalam Revisi UU Bank Indonesia, Pengawasan Perbankan Dikembalikan ke BI

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menjelaskan, revisi dalam rangka penataan dan penguatan sistem keuangan harus mengedepankan tata kelola yang baik.

"Perlu ada mekanisme check and balance yang memadai, dan adanya pembagian tugas dan tanggung jawab dari masing-masing lembaga," tutur Ani.

Ani menegaskan, saat ini pemerintah berkomitmen mengelola kebijakan fiskal akan terus dijaga secara prudent. Hal itu terlihat dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2021 yang saat ini masih dibahas bersama DPR.

Oleh karena itu, kebutuhan pembiayaan untuk menutup defisit APBN mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 2020 yang telah disusun berdasarkan prinsip untuk menjaga posisi BI sebagai otoritas moneter dan Kemenkeu selaku otoritas fiskal.

"Kebijakan fiskal yang pruden akan terus dipertahankan dan dilanjutkan dalam rangka pemulihan ekonomi akibat Covid-19," pungkas Ani.

Baca juga: Rencana Pembentukan Dewan Moneter Sebaiknya Tidak Lagi Muncul

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.

Ada banyak pasal yang menjadi sorotan para pengamat dan pelaku pasar, salah satunya mengenai pembentukan dewan moneter untuk menetapkan setiap kebijakan moneter yang ditempuh.

Setidaknya, ada 2 menteri ekonomi yang tergabung dalam Dewan Moneter dan diketuai oleh Menteri Keuangan. Pemerintah bahkan bisa menambah menteri beberapa orang menteri sebagai anggota penasehat kepada Dewan Moneter bila dipandang perlu.

Selanjutnya, keputusan dewan moneter diambil dengan musyawarah untuk mufakat. Bila Gubernur tidak memufakati hasil musyawarah, Gubernur dapat mengajukan pendapatnya kepada pemerintah.

Hal ini jadi dipersoalkan lantaran BI seolah tak lagi memiliki independensi dan peran gubernur dalam mengambil kebijakan moneter menjadi lemah.

Baca juga: Rencana Pembentukan Dewan Moneter Dinilai Ancam Independensi BI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Astra Infra Group Bakal Diskon Tarif Tol Saat Lebaran 2024, Ini Bocoran Rutenya

Astra Infra Group Bakal Diskon Tarif Tol Saat Lebaran 2024, Ini Bocoran Rutenya

Whats New
Dampak Korupsi BUMN PT Timah: Alam Rusak, Negara Rugi Ratusan Triliun

Dampak Korupsi BUMN PT Timah: Alam Rusak, Negara Rugi Ratusan Triliun

Whats New
Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Spend Smart
Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Whats New
Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Whats New
Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com