Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Listrik Turun, PLN Berpotensi Rugi Rp 391 Miliar

Kompas.com - 04/09/2020, 18:00 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan untuk melakukan penurunan tarif listrik bagi 7 golongan pelanggan PT PLN (Persero) tegangan rendah sebesar Rp 22,85 per kWh, terhitung sejak Oktober hingga Desember 2020.

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril mengatakan, dengan adanya penurunan tarif tersebut pihaknya berpotensi mengalami kerugian.

Berdasarkan perhitungan yang dilakukan PLN, bila terjadi penurunan tarif listrik bagi 7 golongan pelanggan selama 3 bulan, maka potensi pendapatan yang hilang sebesar Rp 391 miliar.

"Potensi pendapatan kami sudah hitung kalau hilang itu Rp 391 miliar," kata Bob dalam konferensi pers di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Jumat (4/9/2020).

Baca juga: Tarif Listrik Turun, PLN: Tanpa Syarat Apa Pun

Meski berpotensi mengalami kerugian, Bob meyakini, arus kas keuangan perseroan masih akan terjaga. Pasalnya, dengan adanya penurunan tarif, konsumsi listrik diproyeksi mengalami kenaikan.

Selain itu, untuk menekan kerugian akibat penurunan tarif, PLN akan melakukan efisiensi pada biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik. Salah satunya dengan cara melakukan bauran bahan bakar pembangkit listrik.

Misal saja, untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), PLN akan meningkatkan porsi bahan bakar yang lebih murah, dalam hal ini batubara ketimbang solar.

Baca juga: Tarif Listrik Turun, Bagaimana Nasib Keuangan PLN?

"Selain itu efisiensi kita dorong tempat terpencil kita ganti dari diesel jadi PLTS komunal," katanya.

Apabila nantinya arus kas keuangan PLN mengalami tekanan akibat komponen BPP tenaga listrik, Bob memastikan pemerintah siap melakukan kompensasi. Dengan demikian, hingga akhir tahun arus kas keuangan PLN dipastikan tetap terjaga.

"Secara umum neraca keuangan PLN sampai triwulan 4 saya pikir tidak ada masalah," ucapnya.

Baca juga: Tarif Listrik Turun, PLN: Silahkan Nikmati...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com