BELAKANGAN ini muncul pembicaraan tentang berapa jumlah international airport atau Aerodrome Antar Bangsa yang selayaknya dikelola untuk sebuah negara dalam hal ini khususnya negara Indonesia.
Sebelum masuk dalam pembicaraan pada topik menarik tersebut, mari kita teliti beberapa catatan pendahuluan sebagai berikut.
Pandemi Covid 19 yang mulai muncul di Wuhan dan secara masif menyebar cepat ke seluruh dunia, adalah berkat terselenggaranya “Air Connection” yang difasilitasi penerbangan internasional berbagai maskapai penerbangan yang menggunakan pesawat terbang modern canggih dan hi-tech.
Baca juga: Kemenhub Bahas Status 8 Bandara Internasional untuk Diubah Jadi Domestik
Sebagai respon pertama yang dilakukan banyak negara adalah tindakan pencegahan yang dianggap paling ampuh yaitu “lockdown” dalam hal ini terutama menutup bandara internasional bagi penerbangan antar bangsa terutama dari negara asal dan dari negara yang terdampak Covid-19.
Akibat logis dari lockdown adalah arus pergerakan penumpang turun drastis terutama penerbangan internasional.
Sebagai dampak ikutan dari hal tersebut, maka penerbangan kargo dan penerbangan charter tidak banyak terpengaruh, bahkan pada titik tertentu justru meningkat.
Dengan diberlakukannya protokol kesehatan yang meluas di seluruh dunia, maka pemeriksaan orang dan barang keluar masuk sebuah negara di bandara internasional mengalami perubahan drastis, yaitu melalui berbagai prosedur tambahan yang memperketat lalu lalang penumpang antar negara.
Demikianlah, maka mekanisme perjalanan penumpang antar bangsa berubah sekaligus turun drastis dalam konteks upaya pemerintah mencegah meluasnya penyebaran virus Covid-19.
Baca juga: Penataan Kembali Penerbangan Nasional Pascapandemi Covid-19
Sekarang mari kita bahas tentang bandara internasion, yang sejatinya adalah berfungsi sebagai “pintu masuk” atau “entry gate” sebuah negara. Itu sebabnya maka bandara internasional idealnya terletak di wilayah terluar atau pada kawasan sekitar perbatasan negara.
Dengan berbagai permasalahan, maka banyak bandara internasional yang justru letaknya jauh di daerah atau kawasan yang masuk ke dalam wilayah teritorial negara.
Dengan kondisi yang seperti itu, maka salah satu persyaratan sebuah bandara internasional adalah harus tersedianya pelayanan CIQ, Customs, Immigration and Quarantine.
Di manapun letak sebuah bandara internasional, dekat perbatasan atau masuk kedalam wilayah negara dia pasti akan tetap diberlakukan sebagai “batas” sebuah negara.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.