JAKARTA, KOMPAS.com - Kamar Dagang dan Industri DKI Jakarta (Kadin DKI Jakarta) meminta pemerintah tidak menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) pada tahun 2021.
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, mengatakan, permintaan tersebut mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Peraturan tersebut mengatur mengenai skema penghitungan besaran kenaikan upah, dengan mengacu kepada realisasi inflasi dan pertumbuhan produk domestik bruto (PDB).
Baca juga: Buruh Minta Pemerintah Naikkan UMK Tahun 2021, Ini Alasannya
"Kita dari pengusaha dengan berperdoman kepada PP 78 tahun 2015 agar kenaikan UMP,UMK atau UMSP tahun 2021 adalah 0 persen atau tidak ada kenaikan dengan memperhatikan kondisi yang dihadapi pengusaha saat ini," tutur Sarman, dalam keterangan tertulis, Sabtu (5/9/2020).
Menurut Sarman, dengan realisasi pertumbuhan ekonomi terkontraksi hingga 5,32 persen pada kuartal II 2020 dan potensi resesi yang semakin nyata, sudah sepantasnya tidak jadi kenaikan upah minimum pada 2021.
"Dan pekerja juga sangat mengerti kondisi cashflow pengusaha,makanya banyak pekerja/buruh yang tidak meminta berbagai fasilitas yang selama ini didapatkan," katanya.
Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) justru meminta pemerintah menaikkan UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten atau Kota (UMSK) tahun 2021 sekurang-kurangnya sebesar 8 persen.
Baca juga: Buruh Minta Upah Minimum Naik 8 Persen, Apa Kata Pengusaha?
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, permintaan tersebut setara dengan kenaikan upah minimum dalam tiga tahun terakhir.
“Walaupun pertumbuhan ekonomi mengalami kontraksi minus dalam dua kuartal terakhir, tetapi daya beli masyarakat harus tetap dijaga. Dengan demikian, adanya inflansi harga barang tetap terjangkau dengan adanya kenaikan upah yang wajar,” kata Iqbal melalui siaran media.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.