Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minat Daftar Jadi Perangkat Desa? Ini Besaran Gajinya

Kompas.com - 06/09/2020, 09:02 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jabatan perangkat atau pamong di pedesaaan bisa dikatakan cukup banyak diminati. Tugas perangkat desa adalah membantu kepala desa (kades) dalam menjalankan roda pemerintahan desa.

Di beberapa desa di Indonesia, seleksi pemilihan pamong desa cukup selektif lantaran banyak warga desa yang berminat mendaftar sebagai pamong.

Lalu berapa gaji perangkat desa?

Gaji pamong desa sudah diatur pemerintah pusat lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam Pasal 81 PP tersebut, penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa dianggarkan lewat APBDesa yang bersumber dari alokasi dana desa (ADD).

Baca juga: Mengintip Besaran Gaji Sipir Penjara Lulusan SMA di Kemenkumham

Gaji perangkat desa tertinggi yakni untuk jabatan sekretaris desa atau yang biasa disebut sebagai carik desa. Gaji per bulannya yakni paling sedikit Rp 2.224.420 atau setara dengan 110 persen dari gaji pokok PNS golongan IIa.

Sebagai informasi, sejumlah kabupaten dan kota di Indonesia sudah menetapkan status sekretaris desa sebagai PNS.

Sementara gaji perangkat desa lain di luar sekretaris desa ditetapkan paling sedikit sebesar Rp 2.022.200 per bulan atau setara dengan 100 persen dari gaji pokok PNS.

Jika diukur dari besaran gaji minimal per bulan, gaji sekretaris desa maupun perangkat desa lain ini sebenarnya tak jauh berbeda dengan gaji minimal kepala desa yang ditetapkan sebesar Rp 2.426.640.

Penghasilan dari tanah bengkok

Namun demikian, PP tersebut hanya mengatur terkait besaran minimum gaji yang bisa diperoleh perangkat desa.

Baca juga: Mengintip Besaran Gaji Polisi, Lengkap dari Tamtama hingga Jenderal

Gaji perangkat desa bisa lebih tinggi tergantung dengan kebijakan masing-masing kepala daerah, dalam hal ini bupati atau wali kota dengan kebijakan tunjangan masing-masing daerah.

Sementara itu, dalam Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019, perangkat desa sebagaimana kepala desa, juga menerima penghasilan lain selain gaji tetap dari pemerintah. Pendapatan kades tersebut berasal dari pengelolaan tanah desa atau tanah bengkok.

"Penghasilan belanja desa sebagaimana dimaksud di luar pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain," bunyi Pasal 100 ayat (2).

Pengelolaan tanah desa dan pembagian hasilnya untuk gaji kepala desa dan perangkat desa ini diatur dengan peraturan bupati atau wali kota. Tunjangan dari tanah bengkok ini bisa berasal dari pendapatan dari sewa tanah maupun tanah bengkok yang dikelola sendiri.

Baca juga: Besaran Gaji TNI Plus Tunjangannya, dari Tamtama hingga Jenderal

Dalam ABPDesa, belanja desa sendiri mengatur penggunaan anggaran belanja desa, di mana paling sedikit 70 persen jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk belanja operasional pemerintahan desa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com