Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ridwan Kamil Sindir Jasa Marga Karena Naikkan Tarif Tol Saat Pandemi

Kompas.com - 06/09/2020, 11:22 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil, menyindir PT Jasa Marga (Persero) Tbk yang menaikkan tarif Tol Cipularang saat pandemi virus corona (Covid-19).

Dia menilai, saat pandemi seperti sekarang, banyak ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Sehingga menaikkan tarif tol bukanlah keputusan bijak.

"Menaikkan tarif tol di situasi ekonomi sulit saat pandemi ini sangatlah tidak bijak. Ekonomi yang potensi resesi ini hanya akan diperparah oleh kebijakan korporasi ini. Karena subsektor ekonomi turunannya akan ikut naik," kata Ridwan Kamil dikutip dari akun Instagram resminya, Minggu (6/9/2020).

Diungkapkan pria yang akrab disapa RK ini, keputusan Jasa Marga yang menaikkan tarif tol bertolak-belakang dengan upaya pemerintah yang mencoba meringankan beban masyarakat.

Baca juga: Tarif Tol Cipularang untuk Mobil Naik, Ini Rinciannya

"BUMN yang lain-lain berlomba menurunkan, menggratiskan, mensubsidi, ini malah menaikan beban ongkos ekonomi," ucap Ridwan Kamil.

Kalaupun Jasa Marga ingin menaikkan tarif tol, lanjut dia, sebaiknya dilakukan setelah kondisi ekonomi sudah mulai pulih.

"Mohon ditunda dan ditinjau ulang sampai situasi ekonomi membaik, karena itu bagian dari bela negara Anda," tegas Ridwan Kamil.

Kenaikan tarif tol Golongan I dibatalkan

Belakangan, PT Jasa Marga (Persero) Tbk memberlakukan diskon tarif untuk kendaraan pribadi Golongan I di Jalan Tol Cipularang dan Jalan Tol Padaleunyi.

Diskon itu diberlakukan setelah perseroan melakukan penyesuaian tarif pada rute tol tersebut, mulai Sabtu (5/9/2020).

Baca juga: Jasa Marga Beri Diskon Tol Cipularang dan Padaleunyi

Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru, mengatakan, berdasarkan aturan pemerintah, tarif tol tersebut seharusnya sudah dilakukan penyesuaian pada Februari lalu.

Jasa Marga juga telah menerima Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk penyesuaian tarif tol tersebut pada bulan Juni dan Juli kemarin.

Namun, merebaknya Covid-19 mengakibatkan terjadinya penundaan penyesuaian tarif.

“Dapat kita lihat, adanya penundaan penyesuaian tarif tol selama kurang lebih 7 bulan tersebut menandakan bahwa pemerintah dalam hal ini diwakili oleh Kementerian PUPR dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dalam hal ini Jasa Marga, telah mempertimbangkan dampak dari pandemi Covid-19 terhadap ekonomi masyarakat,” kata Heru, dalam keterangan tertulisnya.

Baca juga: Bocoran Lengkap Harga Vaksin Covid-19 dari Erick Thohir

Setelah adanya pemberlakuan tarif tol untuk Jalan Tol Cipularang-Padaleunyi pada hari ini, tepat pukul 00.00 WIB, Jasa Marga selaku BUJT mendapatkan respon dari masyarakat dan dengan mempertimbangkan masukan-masukan tersebut Jasa Marga mengambil inisiatif untuk memberlakukan diskon tarif.

“Diskon yang diberlakukan adalah diskon tarif untuk Golongan I. Dengan adanya diskon ini maka pengguna jalan Golongan I membayar tarif sesuai dengan jumlah semula sebelum tarif disesuaikan (tarif awal). Dikarenakan perlu penerapan setting sistem peralatan, maka diskon tarif ini berlaku mulai hari Minggu (06/09/2020) pukul 00.00 WIB,” tutur dia.

Adapun untuk pengguna jalan dengan Golongan II-V, tetap berlaku tarif baru setelah disesuaikan.

"Pada penyesuaian tarif tol Cipularang & Padaleunyi terdapat penurunan tarif untuk kendaraan logistik Gol III dan Gol V sebagai salah satu upaya dalam mendukung aksesibiitas logistik nasional," ucap Heru.

Baca juga: Minat Daftar Jadi Perangkat Desa? Ini Besaran Gajinya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Spend Smart
Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com