UNTUK membantu Wajib Pajak dalam menjaga arus kas (cash flow) usahanya, pemerintah memberikan bantuan berupa adanya keringanan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 sebesar 50 persen.
Kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.03/2020 ini berlaku sampai dengan bulan Desember 2020. Keringanan pajak berupa diskon yang diberikan pemerintah merupakan tambahan dari keringanan pajak yang sebelumnya hanya 30 persen.
Kebijakan ini merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan dilakukan pemerintah untuk membantu Wajib Pajak yang usahanya tengah menurun disebabkan adanya pandemi Covid-19.
Adapun Wajib Pajak (WP) yang berhak mendapatkan diskon ini adalah WP yang bergerak pada 1.013 bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapat fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor, serta perusahaan di kawasan berikat berhak mendapatkan tambahan potongan angsuran PPh Pasal 25.
Daftar lengkap 1.013 sektor usaha dapat dilihat dalam lampiran PMK 110 tahun 2020. Yang menarik, keringanan ini berlaku mulai Juli 2020 karena merupakan tambahan diskon dari regulasi sebelumnya.
Untuk dapat memperoleh tambahan diskon ini, bila Wajib Pajak masuk dalam kategori yang berhak, mereka dapat mengajukan permohonan secara online melalui situs resmi Ditjen Pajak. Apabila WP sudah mendapatkan potongan 30 persen sebelumnya, dapat pula mengajukan untuk pemindahbukuan sehingga dapat menambah diskon menjadi 50 persen.
Perlu diketahui juga bahwa diskon ini bukanlah satu-satunya insentif yang diatur dalam Peraturan Menkeu Noor 110 tahun 2020, selain diskon pajak, terdapat lima insentif pajak lainnya yaitu:
1. Insentif PPh Pasal 21 berupa pembebasan pajak PPh Pasal 21 yang ditanggung Pemerintah atas penghasilan yang diterima Pegawai dengan penghasilan sampai 15 jta per bulan dengan kriteria tertentu diberikan sejak Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak Desember 2020
2. Insentif PPh Final berdasarkan PP 23 Tahun 2018 berupa PPh Final yang ditanggung Pemerintah Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu diberikan sejak Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak Desember 2020.
3. Insentif PPh Final Jasa Konstruksi yang berupa PPh final Jasa atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Penerima P3-TGAI ditanggung Pemerintah sejak Tanggal 14 Agustus sd Masa Desember 2020.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.