Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dongkrak Penyaluran KPR Subsidi, BTN Hadirkan Program KPR Khusus Ini

Kompas.com - 07/09/2020, 12:12 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

 

Adapun untuk mendapatkan KPR BP2BT, masyarakat yang dapat mengajukan aplikasinya harus memenuhi syarat sebagai berikut belum pernah memiliki rumah, belum pernah mendapatkan subsidi/bantuan perumahan dari pemerintah, memiliki penghasilan sesuai dengan zonasi penghasilan yang diatur oleh Kementerian PUPR dengan kisaran Rp 6,5 juta untuk rumah tapak dan Rp 8,5juta untuk rumah susun (penghasilan joint income bagi yang sudah menikah).

Kemudian, telah menabung di bank selama 3 bulan dengan batasan minimal saldo pada saat pengajuan sebesar Rp 2 juta hingga Rp 5 juta (tergantung besar penghasilan), memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP-El), memiliki Akta Nikah untuk pasangan suami istri, memiliki Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi, serta memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

”Pemohon juga harus memiliki dokumen yang lengkap, seperti keterangan penghasilan, keterangan usaha, dan bagi PNS, Polri atau TNI harus menyertakan surat penempatan terakhir, dan lain surat keterangan lain sebagainya sebagai penguat bahwa pemohon memenuhi persyaratan,” ujar Pahala.

Baca juga: Ada Program KPR Tanpa Cicilan Selama 2 Tahun, Minat?

Sebagai informasi, BP2BT merupakan penerapan Program National Affordable Housing Program, yakni Program Perumahan Terjangkau (NAHP) dari Bank Dunia.

Bank Dunia memberikan pinjaman pendanaan dukungan perumahan kepada pemerintah yang merupakan salah satu bentuk aktualisasi dari Kerangka Kerja Kemitraan Negara Kelompok Bank Dunia di Indonesia. Kementerian PUPR kemudian menyalurkan bantuan tersebut melalui bank yang dipercaya, salah satunya BTN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com