Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Lahirnya OJK: Perlu Pengawasan Terintegrasi Sektor Keuangan dan Belajar dari Krisis

Kompas.com - 07/09/2020, 13:59 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

SEC (Securities and Exchange Comission), misalnya, mengawasi pasar modal sedangkan industri perbankan diawasi oleh Federal Reserve (The Fed), FDIC (Federal Deposit Insurance Corporation), dan OCC (Office of The Comptroller of The Currency).

Alasan utama yang melatarbelakangi kedua aliran ini adalah kesesuaian dengan sistem perbankan yang dianut oleh negara tersebut.

Dijadikan 1 pintu

Akhirnya pemerintah sepakat mengeluarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang pembentukan OJK.

Fungsi pembentukannya bertujuan untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.

Oleh karena itu, seluruh industri jasa keuangan, mulai dari sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank seperti Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya dijadikan satu pintu.

Baca juga: OJK Sebut Bank-bank di Tanah Air Kelebihan Likuiditas

Sementara itu, Staf Ahli Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ryan Kiryanto mengatakan, pada masa krisis itu, pemerintah menyadari perlunya pengawas sektor jasa keuangan yang bersifat terintegrasi.

Maka, OJK terbentuk pada tahun 2011 melalui UU Nomor 21 tahun 2011. Pengawasan perbankan pun beralih dari BI ke OJK pada 31 Desember 2013.

Kemudian, lembaga keuangan lainnya berturut-turut dipindahkan ke OJK. Tugas pengawasan industri keuangan non-bank dan pasar modal secara resmi beralih dari Kementerian Keuangan dan Bapepam-LK ke OJK pada 31 Desember 2012.

Sedangkan pengawasan di sektor Lembaga Keuangan Mikro beralih pada 2015.

"Kita flashback ke belakang, isu besar hadirnya OJK pada waktu itu, pada krismon 1998 dan krisis finansial global pada 2008. Perlu hadirnya lembaga pengawas sektor jasa keuangan yang bersifat terintegrasi. Maka "the beauty of OJK" adalah pengawasan terintegrasi," jelas Ryan.

Sebelumnya, isu pengawasan perbankan kembali ke BI sudah ramai sejak awal tahun. Salah satu anggota DPR mengusulkan peleburan OJK pada Januari lalu, usai terbongkarnya mega skandal PT Asuransi Jiwasraya.

Saat itu DPR membentuk Panitia Kerja (Panja) Industri Jasa Keuangan yang salah satunya membahas kinerja lembaga-lembaga jasa keuangan.

Di dalam proses evaluasi, Komisi XI membuka berbagai opsi mengenai kebijakan dan otoritas OJK, termasuk mengembalikan fungsi OJK sebagai pengawas perbankan ke Bank Indonesia (BI).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com