Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Lahirnya OJK: Perlu Pengawasan Terintegrasi Sektor Keuangan dan Belajar dari Krisis

Kompas.com - 07/09/2020, 13:59 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah mendiskusikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.

Wacana revisi UU BI itu membuat isu pengalihan fungsi pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali ke Bank Indonesia (BI) kembali timbul ke permukaan.

Adapun di dalam versi RUU BI pasal 34 ayat (1) dijelaskan, tugas mengawasi bank yang selama ini dilaksanakan oleh OJK dialihkan kepada BI.

Baca juga: Pengawasan Bank Dialihkan ke BI, OJK: Itu Domain Politik...

Pengalihan tugas mengawasi bank dilaksanakan selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember 2023.

Proses pengalihan kembali fungsi pengawasan bank dari PJK ke BI pun akan dilakukan secara bertahap setelah dipenuhi syarat-syarat.

Syarat-syarat itu meliputi infrastruktur, anggaran, personalia, struktur organisasi, sistem informasi, sistem dokumentasi, dan berbagai peraturan pelaksanaan berupa perangkat hukum serta dilaporkan kepada DPR.

Lantas, bagaimana latar belakang OJK dibentuk?

Mengutip laman resmi OJK, Senin (7/9/2020), lahirnya OJK tak luput sebagai pelajaran dari krisis besar tahun 1998.

Krisis ekonomi tahun 1997-1998 yang dialami Indonesia membuat pemerintah perlu melakukan pembenahan di sektor perbankan.

Pembenahan bertujuan untuk menstabilkan sistem keuangan dan mencegah terulangnya krisis.

Cari model pengawasan

Sehubungan dengan hal tersebut, muncul pemikiran tentang perlunya suatu model pengawasan yang berfungsi mengawasi segala macam kegiatan keuangan.

Lembaga pengawasan tersebut harus memiliki ketahanan dalam menghadapi masa krisis, memiliki tingkat efisiensi, dan efektivitas tinggi yang tercermin dalam biaya dan adanya kejelasan pembagian tanggung jawab dan fungsi serta memiliki persepsi yang baik di mata publik.

Baca juga: Pengawasan Bank Akan Dialihkan ke BI, OJK: Ada Potensi Miskomunikasi

Terdapat dua aliran dalam hal pengawasan lembaga keuangan. Di satu pihak terdapat aliran yang mengatakan bahwa pengawasan industri keuangan sebaiknya dilakukan oleh satu institusi.

Di pihak lain ada aliran yang berpendapat pengawasan industri keuangan lebih tepat apabila dilakukan beberapa lembaga.

Di Inggris, misalnya, industri keuangannya diawasi oleh Financial Supervisory Authority (FSA), sedangkan di Amerika Serikat industri keuangan diawasi oleh beberapa institusi.

SEC (Securities and Exchange Comission), misalnya, mengawasi pasar modal sedangkan industri perbankan diawasi oleh Federal Reserve (The Fed), FDIC (Federal Deposit Insurance Corporation), dan OCC (Office of The Comptroller of The Currency).

Alasan utama yang melatarbelakangi kedua aliran ini adalah kesesuaian dengan sistem perbankan yang dianut oleh negara tersebut.

Dijadikan 1 pintu

Akhirnya pemerintah sepakat mengeluarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang pembentukan OJK.

Fungsi pembentukannya bertujuan untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.

Oleh karena itu, seluruh industri jasa keuangan, mulai dari sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank seperti Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya dijadikan satu pintu.

Baca juga: OJK Sebut Bank-bank di Tanah Air Kelebihan Likuiditas

Sementara itu, Staf Ahli Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ryan Kiryanto mengatakan, pada masa krisis itu, pemerintah menyadari perlunya pengawas sektor jasa keuangan yang bersifat terintegrasi.

Maka, OJK terbentuk pada tahun 2011 melalui UU Nomor 21 tahun 2011. Pengawasan perbankan pun beralih dari BI ke OJK pada 31 Desember 2013.

Kemudian, lembaga keuangan lainnya berturut-turut dipindahkan ke OJK. Tugas pengawasan industri keuangan non-bank dan pasar modal secara resmi beralih dari Kementerian Keuangan dan Bapepam-LK ke OJK pada 31 Desember 2012.

Sedangkan pengawasan di sektor Lembaga Keuangan Mikro beralih pada 2015.

"Kita flashback ke belakang, isu besar hadirnya OJK pada waktu itu, pada krismon 1998 dan krisis finansial global pada 2008. Perlu hadirnya lembaga pengawas sektor jasa keuangan yang bersifat terintegrasi. Maka "the beauty of OJK" adalah pengawasan terintegrasi," jelas Ryan.

Sebelumnya, isu pengawasan perbankan kembali ke BI sudah ramai sejak awal tahun. Salah satu anggota DPR mengusulkan peleburan OJK pada Januari lalu, usai terbongkarnya mega skandal PT Asuransi Jiwasraya.

Saat itu DPR membentuk Panitia Kerja (Panja) Industri Jasa Keuangan yang salah satunya membahas kinerja lembaga-lembaga jasa keuangan.

Di dalam proses evaluasi, Komisi XI membuka berbagai opsi mengenai kebijakan dan otoritas OJK, termasuk mengembalikan fungsi OJK sebagai pengawas perbankan ke Bank Indonesia (BI).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Whats New
BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Whats New
Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Whats New
Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Rilis
INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

Whats New
Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com