Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Erick Thohir Batasi Gaji Staf Ahli BUMN Maksimal Rp 50 Juta Per Bulan

Kompas.com - 07/09/2020, 14:39 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengeluarkan surat edaran terkait pengangkatan staf ahli oleh direksi BUMN.

Surat edaran tersebut bernomor SE-9/MBU/08/2020 dan ditandatangani langsung oleh Erick Thohir.

Dalam surat edaran tersebut, Direksi BUMN diperbolehkan memperkerjakan staf ahli paling banyak lima orang. Artinya, selain direksi dilarang mempunyai staf ahli.

Baca juga: Staf Ahli Menkes Jadi Komisaris di Anak Usaha Kimia Farma

Kemudian, staf ahli yang telah diangkat bertugas memberikan analisis dan rekomendasi atas permasalahan strategis di lingkungan perusahaan berdasarkan penugasan yang diberikan direksi.

Lalu, penghasilan yang diterima staf ahli berupa honorarium yang ditetapkan oleh direksi dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan dibatasi sebesar-besarnya Rp 50 juta per bulan dan tidak diperbolehkan menerima penghasilan lain.

“Masa jabatan staf ahli paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang satu kali selama satu tahun masa jabatan dengan tidak mengurangi hak direksi untuk memberhentikan sewaktu-waktu,” demikian bunyi surat edaran tersebut yang dikutip Kompas.com pada Senin (7/9/2020).

Selanjutnya, staf ahli tersebut juga dilarang rangkap jabatan di BUMN atau anak perusahaan BUMN lainnya.

“Direksi BUMN wajib menyampaikan usulan pengangkatan staf ahli secara tertulis kepada Kementerian BUMN c.q Deputi Bidang SDM, Teknologi dan Informasi, guna mendapatkan persetujuan,” tulisnya.

Baca juga: Soal Larangan Wamen Rangkap Jabatan, Ini Kata Stafsus Erick Thohir

Dengan diterbitkannya surat edaran ini, maka surat Menteri BUMN nomor S-375/MBU.wk/2011 tanggal 5 Desember 2011 dan surat edaran Menteri BUMN nomor SE-04/MBU/09/2017 tentang larangan memperkerjakan staf ahli, staf khusus, atau sejenisnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, surat edaran ini dikeluarkan untuk membuat pengangkatan staf ahli di BUMN lebih transparan.

Sebab, selama ini pihaknya menemukan adanya pengangkatan staf ahli di BUMN tidak transpaaran.

“Ada (staf ahli) yang sampai 11-12 orang, ada yang digaji Rp 100 juta atau lebih. Jadi beragam yang kami temukan,” ujar Arya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com