Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Kelanjutan Tuntutan Hak Waris Anak Pendiri Sinar Mas?

Kompas.com - 07/09/2020, 16:52 WIB
Yohana Artha Uly,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gugatan hak waris yang dilayangkan Freddy Widjaya, anak Pendiri Sinarmas Grup Eka Tjipta Widjaja ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap kelima saudara tirinya, kini telah memasuki babak baru.

Kelima saudara tiri yang digugat terdiri dari Teguh Ganda Widjaja, Indra Widjaja, Muhtar Widjaja, Djafar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja.

Sidang pertama telah diselenggarakan pada 2 September 2020 lalu, namun pihak tergugat tak ada satu pun yang hadir, termasuk dari kuasa hukumnya. Alhasil sidang pun di tunda dan akan kembali dilaksanakan pada 23 September 2020 mendatang.

Baca juga: Ini Alasan Anak Pendiri Sinar Mas Kembali Gugat Hak Warisan

"Sidang ditunda ke tanggal 23 September, dan belum ada mediasi (hingga saat ini)," ungkap Freddy kepada Kompas.com, Senin (7/9/2020).

Freddy mengungkapkan, ia malah mendapatkan kabar bahwa pihak saudara tirinya melakukan gugatan tingkat kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas Putusan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 36/PDT.P/2020/PN.JKT.PST tertanggal 3 Februari 2020, tentang pengesahan status Freddy sebagai anak sah dari perkawinan Eka Tjipta dan Lidia Herawaty Rusli.

"Sekarang pengacara saya sedang mempersiapkan bukti-bukti untuk melawan kasasi mereka di MA," katanya.

Menurut Freddy, upaya membatalkan penetapannya sebagai anak sah Eka Tjipta dilakukan para saudaranya untuk menghalangi dirinya melakukan gugatan atas hak waris peninggalan sang ayah.

Ia bilang, saudara tirinya khawatir terhadap tuntutan Freddy yang meminta pembatalan akta nomor 60 tanggal 25 April 2008. Dalam akta tersebut, tertulis bahwa sisa harta setelah pembagian warisan maka diberikan kepada kelima saudara tirinya tersebut.

"Status saya sekarang adalah anak sah yang sama statusnya dengan para tergugat. Jadi mereka sangat-sangat resah," imbuhnya.

Freddy pun mengklaim, ketidakhadiran para tergugat dalam sidang perdana kemarin berkaitan dengan gugatan atas pembatalan dirinya sebagai anak sah Eka Tjipta.

Baca juga: Aset Sinar Mas Group Rp 737 Triliun, Freddy Widjaja Dapat Rp 1 Miliar

"Makanya tanggal 2 September mereka dengan sengaja tidak hadir di PN Jakarta Selatan, untuk mengulur waktu buat batalin penetapan status snak sah saya dengan kasasi di MA," kata dia.

Kendati demikian, Freddy menyatakan, pintu mediasi dirinya dengan kelima saudara tirinya akan terus terbuka. Asalkan, kata dia, asas keadilan berlaku sesuai KUH Perdata.

"Selama tidak ada mediasi, gugatan lanjut terus," pungkasnya.

Adapun pada tuntuan Freddy kali ini terdapat 16 perusahaan di bawah naungan Sinar Mas Grup yang disengketakan dengan total aset sebesar Rp 737,36 triliun.

Keenam belasnya yakni PT Bank Sinar Mas Tbk (BSIM), PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMAR), PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP), PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk (TKIM), PT Sinar Mas Multi Artha Tbk (SMMA), PT Duta Pertiwi Tbk (DUTI), dan PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE).

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tegaskan Freeport Sudah Milik RI, Bukan Amerika Serikat

Jokowi Tegaskan Freeport Sudah Milik RI, Bukan Amerika Serikat

Whats New
Astra Infra Group Bakal Diskon Tarif Tol Saat Lebaran 2024, Ini Bocoran Rutenya

Astra Infra Group Bakal Diskon Tarif Tol Saat Lebaran 2024, Ini Bocoran Rutenya

Whats New
Dampak Korupsi BUMN PT Timah: Alam Rusak, Negara Rugi Ratusan Triliun

Dampak Korupsi BUMN PT Timah: Alam Rusak, Negara Rugi Ratusan Triliun

Whats New
Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Spend Smart
Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Whats New
Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Whats New
Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com