Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Kelanjutan Tuntutan Hak Waris Anak Pendiri Sinar Mas?

Kompas.com - 07/09/2020, 16:52 WIB
Yohana Artha Uly,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gugatan hak waris yang dilayangkan Freddy Widjaya, anak Pendiri Sinarmas Grup Eka Tjipta Widjaja ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap kelima saudara tirinya, kini telah memasuki babak baru.

Kelima saudara tiri yang digugat terdiri dari Teguh Ganda Widjaja, Indra Widjaja, Muhtar Widjaja, Djafar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja.

Sidang pertama telah diselenggarakan pada 2 September 2020 lalu, namun pihak tergugat tak ada satu pun yang hadir, termasuk dari kuasa hukumnya. Alhasil sidang pun di tunda dan akan kembali dilaksanakan pada 23 September 2020 mendatang.

Baca juga: Ini Alasan Anak Pendiri Sinar Mas Kembali Gugat Hak Warisan

"Sidang ditunda ke tanggal 23 September, dan belum ada mediasi (hingga saat ini)," ungkap Freddy kepada Kompas.com, Senin (7/9/2020).

Freddy mengungkapkan, ia malah mendapatkan kabar bahwa pihak saudara tirinya melakukan gugatan tingkat kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas Putusan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 36/PDT.P/2020/PN.JKT.PST tertanggal 3 Februari 2020, tentang pengesahan status Freddy sebagai anak sah dari perkawinan Eka Tjipta dan Lidia Herawaty Rusli.

"Sekarang pengacara saya sedang mempersiapkan bukti-bukti untuk melawan kasasi mereka di MA," katanya.

Menurut Freddy, upaya membatalkan penetapannya sebagai anak sah Eka Tjipta dilakukan para saudaranya untuk menghalangi dirinya melakukan gugatan atas hak waris peninggalan sang ayah.

Ia bilang, saudara tirinya khawatir terhadap tuntutan Freddy yang meminta pembatalan akta nomor 60 tanggal 25 April 2008. Dalam akta tersebut, tertulis bahwa sisa harta setelah pembagian warisan maka diberikan kepada kelima saudara tirinya tersebut.

"Status saya sekarang adalah anak sah yang sama statusnya dengan para tergugat. Jadi mereka sangat-sangat resah," imbuhnya.

Freddy pun mengklaim, ketidakhadiran para tergugat dalam sidang perdana kemarin berkaitan dengan gugatan atas pembatalan dirinya sebagai anak sah Eka Tjipta.

Baca juga: Aset Sinar Mas Group Rp 737 Triliun, Freddy Widjaja Dapat Rp 1 Miliar

"Makanya tanggal 2 September mereka dengan sengaja tidak hadir di PN Jakarta Selatan, untuk mengulur waktu buat batalin penetapan status snak sah saya dengan kasasi di MA," kata dia.

Kendati demikian, Freddy menyatakan, pintu mediasi dirinya dengan kelima saudara tirinya akan terus terbuka. Asalkan, kata dia, asas keadilan berlaku sesuai KUH Perdata.

"Selama tidak ada mediasi, gugatan lanjut terus," pungkasnya.

Adapun pada tuntuan Freddy kali ini terdapat 16 perusahaan di bawah naungan Sinar Mas Grup yang disengketakan dengan total aset sebesar Rp 737,36 triliun.

Keenam belasnya yakni PT Bank Sinar Mas Tbk (BSIM), PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMAR), PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP), PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk (TKIM), PT Sinar Mas Multi Artha Tbk (SMMA), PT Duta Pertiwi Tbk (DUTI), dan PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE).

Selain itu, PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk (MCOR), PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS), Golden Agri Resources Limited, Sinar Mas Land, PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry, PT Asuransi Sinar Mas, PT Sinar Mas Multifinance, China Renewable Energy Investment Limited, serta Bund Center Investment Limited.

Sebelumnya, Freddy mengatakan, ayahnya membuat wasiat tertanggal 25 April 2008. Dalam wasiat tersebut, disebutkan bahwa ia mendapatkan uang senilai Rp 1 miliar.

Tak hanya Freddy, beberapa anak Eka Tjipta lainnya juga ada yang mendapatkan nominal warisan yang hampir sama yakni sekitar Rp 1 miliar-Rp 2 miliar. Total pembagian warisan pun sebesar Rp 76 miliar untuk 34 orang penerima wasiat.

Perbandingan antara nilai pembagian warisan dengan nilai aset Sinar Mas Grup yang didirikan Eka Tjipta inilah yang menjadi sorotan Freddy. Nilai pembagian warisan pada ahli waris jauh dibawah nilai aset Sinar Mas Grup.

Di sisi lain, dalam akta wasiat disebutkan jika ada sisa harta, maka diberikan kepada kelima saudara tirinya yang merupakan tergugat dalam kasus ini.

"Pak Eka memiliki harta dan uang tunai semasa hidupnya, yang jadi permasalahannya berapa jumlahnya dan dikemanakan sisanya oleh kelima saudara tiri saya yang namanya tercantum di akta wasiat Nomor 60," ungkap Freddy kepada Kompas.com, Rabu (12/8/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Whats New
Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Whats New
Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Whats New
Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Whats New
Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Whats New
Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Spend Smart
Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Work Smart
Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Work Smart
Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Whats New
Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Whats New
HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

Rilis
Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Whats New
Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com