Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Stafsus Erick Thohir Temukan Staf Ahli Direksi BUMN Bergaji Rp 100 Juta Per Bulan

Kompas.com - 07/09/2020, 18:34 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, pihaknya menemukan adanya staf ahli direksi perusahaan plat merah yang memiliki gaji Rp 100 juta per bulannya.

Atas dasar itu, Menteri BUMN Erick Thohir mengeluarkan Surat Edaran terkait pengangkatan staf ahli oleh direksi BUMN bernomor SE-9/MBU/08/2020.

“Kami menemukan beberapa BUMN membuat staf ahli atau advisor atau apapun namanya dibuat di masing-masing BUMN. Tidak transparan. Ada yang sampai 11-12 orang, ada yang digaji Rp 100 juta atau lebih. Jadi beragam yang kami temukan,” ujar Arya, Senin (7/9/2020).

Baca juga: Erick Thohir Izinkan Direksi BUMN Punya 5 Staf Ahli

Arya menambahkan, ada pula beberapa perusahaan plat merah yang direksinya memiliki staf ahli atau konsultan yang jumlahnya banyak. Atas dasar itu, saat ini dibatasi jumlah staf ahli hanya boleh lima orang.

“Nah ini yang terjadi di beberapa BUMN. Contoh di PLN, dulu itu (staf ahli) ada belasan juga, di Pertamina juga ada. Di tempat lain juga, pernah ada di Inalum. Jadi kita rapihkan sekarang, dibuat batasannya, hanya boleh 5 itu pun ke direksi,” kata Arya.

Arya menginginkan dengan adanya aturan baru yang dikeluarkan Erick Thohir bisa membuat pengangkatan staf ahli lebih transparan dan akuntabel.

“Jadi kalau ada yang bilang ini ada ribuan jabatan (dengan adanya Surat Edaran ini) justru kami rapikan, buat transapran dan legal, tidak diam-diam, jelas, dan tidak boleh rangkap,” ungkapnya.

Baca juga: Erick Thohir Batasi Gaji Staf Ahli BUMN Maksimal Rp 50 Juta Per Bulan

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengeluarkan surat edaran terkait pengangkatan staf ahli oleh direksi BUMN.

Surat edaran tersebut bernomor SE-9/MBU/08/2020 dan ditandatangani langsung oleh Erick Thohir.

Dalam surat edaran tersebut, Direksi BUMN diperbolehkan memperkerjakan staf ahli paling banyak lima orang. Artinya, selain direksi dilarang mempunyai staf ahli.

Kemudian, staf ahli yang telah diangkat bertugas memberikan analisis dan rekomendasi atas permasalahan strategis di lingkungan perusahaan berdasarkan penugasan yang diberikan direksi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com