Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 07/09/2020, 19:07 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, penyaluran subsidi gaji/upah (BSU) oleh pemerintah diharapkan para pekerja yang menerimanya agar dipergunakan untuk belanja produk-produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Akan lebih baik jika bantuan subsidi gaji/upah dibelanjakan produk-produk lokal dan UMKM. Dengan demikian industri lokal dan UMKM juga ikut bergeliat," imbaunya melalui keterangan tertulis, Senin (7/9/2020).

Dia berharap, dengan adanya subsidi gaji tersebut mampu memberikan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi nasional yang terkontraksi.

Baca juga: Sri Mulyani Lapor ke DPR, Subsidi Gaji dan Bansos UMKM Berlanjut Tahun Depan

"Subsidi upah ini diharapkan mampu menjaga serta meningkatkan daya beli pekerja, dan mendongkrak belanja konsumsi. Sehingga menimbulkan multiplier effect pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," katanya.

Lebih lanjut kata Menaker, melalui subsidi gaji/upah pemerintah ingin melindungi, meningkatkan, dan mempertahankan ekonomi pekerja dari dampak pandemi Covid-19.

Uang yang masuk langsung ke rekening pekerja tersebut dapat dibelanjakan sesuai dengan kebutuhan, baik kebutuhan primer maupun sekunder.

Sebagai informasi, pemerintah telah melakukan penyaluran subsidi gaji sebanyak dua tahap kepada total 5,5 juta pekerja (batch I dan II) yang berpenghasilan di bawah Rp 5 juta dan aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020.

Baca juga: Menaker Minta HRD Bantu Pekerja Cairkan Subsidi Gaji Rp 600.000

Adapun nilai penyaluran sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan dengan total Rp 2,4 juta. Penerima subsidi gaji nantinya akan menerima Rp 1,2 juta sekaligus untuk 2 bulan.

Pemerintah pun menargetkan penyaluran ini akan selesai disalurkan hingga akhir September 2020 kepada 15,7 juta pekerja yang berhak menerimanya. Sesuai kriteria yang tertulis di Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+