Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sistem Kerja ASN Kembali Diatur sesuai Zonasi Risiko Covid

Kompas.com - 07/09/2020, 20:38 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk mengurangi risiko penularan virus corona (Covid-19) di lingkungan kantor instansi pemerintah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo kembali mengatur sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) dalam tatanan normal baru.

Sistem kerja baru bagi ASN tersebut dilakukan dengan mengatur kehadiran jumlah pegawai WFO berdasarkan kategori zonasi risiko kabupaten/kota.

Hal itu diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 67 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.

Baca juga: Janji Pemerintah: Tahun Depan Gaji Ke-13 dan THR ASN Dibayar "Full"

"Perubahan surat edaran ini dilakukan dengan memperhatikan status penyebaran Covid-19 di Indonesia," ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (7/9/2020).

SE telah diteken olehnya sejak 4 September 2020. Sementara itu, peraturan sebelumnya yaitu Nomor 58 Tahun 2020 masih berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan SE Nomor 67 Tahun 2020.

Tjahjo kembali mengatakan bahwa pengaturan sistem kerja baru bagi ASN ini dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar memantau jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun bekerja di rumah.

Hal itu tetap berdasarkan data zonasi risiko dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Seperti diketahui, kriteria wilayah berdasarkan risiko penyebaran Covid-19 terbagi menjadi empat yakni tidak terdampak, rendah, sedang, dan tinggi.

Bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori tidak terdampak/tidak ada kasus, PPK dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor paling banyak 100 persen.

Sementara untuk wilayah berkategori risiko rendah, jumlah ASN yang melaksanakan tugas kedinasan paling banyak 75 persen.

Untuk instansi pemerintah pada wilayah berkategori risiko sedang, jumlah ASN yang melakukan WFO paling banyak 50 persen. Sedangkan untuk yang berisiko tinggi, jumlah pegawai yang WFO paling banyak 25 persen.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com