JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memberlakukan relaksasi iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan mulai Agustus 2O2O hingga Januari 2021. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020.
Iuran BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) yang direlaksasi antara lain iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Namun ada syarat yang perlu dipenuhi untuk mendapatkan keringanan iuran BPJS Ketenagakerjaan ini.
Baca juga: PP Relaksasi Iuran BPJS Ketenagakerjaan Akhirnya Diteken Jokowi, Ini Poin-poin Pentingnya
Dikutip dari Pasal 13 PP Nomor 49 Tahun 2020, Jakarta, Selasa (8/9/2020), syarat untuk mendapatkan keringanan iuran JKK dan JKM yaitu melunasi Iuran JKK dan Iuran JKM sampai dengan bulan Juli 2O2O.
Sementara bagi peserta yang mendaftar setelah Juli 2020, syarat untuk mendapatkan keringanan iuran yakni harus membayar iuran JKK dan JKM pada 2 bulan pertama.
Nantinya Peserta Penerima Upah dan Peserta Bukan Penerima Upah diberikan keringanan iuran JKK dan JKM mulai bulan ketiga kepesertaan sampai dengan berakhirnya jangka waktu keringanan iuran tersebut.
"Kecuali iuran JKK dan iuran JKM bulan ketiga melewati jangka waktu keringanan iuran sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini," seperti dikutip dari PP tersebut.
Baca juga: Siapa Rosano Barrack, Mertua Syahrini yang Jual Saham Plaza Indonesia?
Sebelumnya, Pemerintah telah menerbitkan beleid relaksasi iuran BP Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan). Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 yang ditandatangin Presiden Joko Widodo tanggal 31 Agustus 2020.
"Nanti kami sampaikan statement resmi hari Rabu. Ada rencana launching PP ini di Kemenaker," ujar Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja kepada Kompas.com, Selasa (8/9/2020).
Baca juga: Data Penerima Vaksin Covid-19 Gratis Akan Disiapkan BPJS Kesehatan
Dikutip dari Pasal 3 Ayat 1 PP tersebut, pemerintah melakukan penyesuaian iuran bagi Pemberi Kerja, Peserta Penerima Upah, dan Peserta Bukan Penerima Upah tertentu.
Adapun iuran yang direlaksasi masih pada pasal yang sama yaitu kelonggaran batas waktu pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja ( JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan iuran Jaminan Pensiun (JP) setiap bulan.
Untuk iuran JKK dan JKM dalam Pasal 5 tertulis, keringanan diberikan sebesar 99 persen sehingga iuran JKK dan JKM menjadi satu persen sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Baca juga: Daftar 4 BLT yang Masih Cair hingga Tahun Depan, Termasuk Subsidi Gaji
Selain itu, relaksasi penundaan pembayaran sebagian iuran Jaminan Pensiun dalam pasal 17 tertulis Pemberi Kerja wajib memungut iuran JP dari pekerja yaitu sebesar satu persen dari upah pekerja.
Sementara, iuran Jaminan Pensiun yang menjadi kewajiban Pemberi Kerja untuk disetorkan yakni sebesar 2 persen dari upah pekerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Penyerapan BLT UMKM Rp 2,4 Juta Sudah Lebih dari 61 Persen, Ini Rinciannya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.